Suksesi Nasional, Nganjuk- Sengketa tanah eks perkebunan di Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar di Pengadilan Tata Usaha Negara memasuki babak final(08/12/2022).
Amar Putusan yang dibacakan majelis Hakim melalui Persidangan Elektronik Atau E Court disampaikan melalui, penasihat hukum (PH) penggugat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Propinsi Jawa Timur dan PH masyarakat pemegang hak sertifikat sebagai pihak ketiga intervensi, serta PH PT. Veteran Sri Dewi sebagai pihak tergugat intervensi 2 di PTUN Surabaya.
Prayogo Laksono selaku PH dari 667 warga pemegang hak sertifikat menyampaikan, pihaknya Sangat mengapresiasi Putusan Majelis Hakim yang Amarnya Menyatakan gugatan tidak diterima dan kliennya dapat mempertahankan haknya sebagai pemegang sertifikat.
Oleh karenanya, pada hari ini klienya dapat bernafas lega dan Puas atas putusan perkara PTUN Nomor : 29/G/2022/PTUN Sby, yang dirasa sangat obyektif sesuai fakta di lapangan ungkap Prayogo yang juga merupakan kurator, pengacara pajak, likuidator, auditor hukum, dan konsultan perusahaan nasional maupun internasional.
Ia menambahkan teruji sudah objek gugatan SK dari Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 233/SK-35.NP.02.03/XII/2021. Terkait Penetapan Tanah yang dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah obyek redistribusi yang terletak di Desa Mondagan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur, adalah SAH sambung Prayogo Laksono yang sebentar lagi akan menyabet gelar Doktor.
Menurut Hendi Priono, SH. MH. PH dari eks perkebunan PT Veteran Sri Dewi menyampaikan, dirinya mewakili kliennya yang masuk dan bergabung dengan pihak penggugat (voeging) sebagai pihak ketiga intervensi dalam perkara ini sudah sesuai harapan, hak-hak hukum klien kami terlindungi, tuturnya.
Di sini lain Hadi Sucipto selaku perwakilan warga Desa Modangan Kabupaten Blitar Pemegang 677 Sertifikat menyampaikan, dirinya bersama warga yang lain bersyukur atas tidak diterimanya Gugatan Penggugat (Sdr Sutrisno dkk)
Pihaknya mengklaim, sedikitnya sebanyak 667 warga bersatu untuk menuntut apa yang menjadi haknya sebagai pemegang sertifikat yang sah.
Saat di konfirmasi lewat chat whatsapp kuasa hukum penggugat mengatakan Kita ngajukan banding ke pengadilan tinggi TUN di surabaya. Jika klien kami dinilai tidak mempunyai kepentingan untuk menggugat sk redis dari kanwil bpn jelas salah karèna sebagai pihak yang sudah diputus pengadilan sebagai pihak yang mendapat prioritas utama untuk mendapat hak milik atas lahan garapannya masing masing di eks perkebunan karangnongko justru diabaikan dengan redis. Lahan garapannya justru diberikan kepada bukan penggarap. (rmb)