Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pelaku perampas HP milik penjual bunga di depan Makam Rangkah Jalan Kenjeran Surabaya dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Mereka adalah AF (24), warga Pabean Cantikan, Surabaya, A (23), dan MT (26), keduanya merupakan warga Semampir Surabaya.
Polisi juga menyita berang bukti sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil rampasan di Jalan Kenjeran milik korban berinisial S (15), warga Jalan Sidoyoso Surabaya.
Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, awalnya petugas meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung Surabaya.
Sedangkan MT dan AF ditangkap didua lokasi berbeda yakni di Jalan Benteng dan Kapas Krampung Surabaya.
Para pelaku saat ini sudah mendekam didalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Mereka akan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
“Dari ketiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan residivis,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (29/01/2022).
Dia menjelaskan, dua tersangka yaitu A dan MT adalah residivis kasus yang berbeda. A pernah ditangkap atas kasus penganiayaan. Sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.
“Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan ada TKP lain,” pungkas AKBP Mirzal Maulana.(rus)