Suksesi Nasional Sumenep.- Menghalangi tugas wartawan/ jurnalis dan melakukan perampasan hasil dukomentasi liputan jurnalis yang dilakukan oleh salah satu petugas SPBU di Jalan Gapura Desa Paberasan Sumenep resmi dilaporkan dengan bukti pelaporan LP/B/VIII/2021/SPKT/POLRES SUNENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Agustus 2021.
Prihal kejadian tersebut menjadi topik utama dalam pemberitaan diberbagai media online serta cetak,baik lokal ataupun Nasional.
Berawal dari salah satu media online Teropong Indonesia News, Abdus Shomad Kabiro Sumenep bersama Derekturnya Teguh Caesar sedang melakukan peliputan di SPBU dijalan gapura Desa Paberasan Kecamatan Kota Sumenep telah mendapat perlakuan tidak terhormat yang dilakukan oleh salah satu petugas SPBU tersebut.
Abdus Shomad menyampaikan bahwa dirinya sedang melakukan tugas liputan konfirmasi terkait adanya antrian panjang kendaraan bermotor disekitar area SPBU hingga sampai mengganggu aktifitas pengguna jalan raya,kemudian pihaknya mengambil foto sebagai dukomentasi untuk bahan klarifikasi pada pihak management SPBU.
Namun situasi masih dalam keadaan belum kondusif terkait dengan antrian panjang maka kami jeddah sejenak akan mampir ke Indomaret dan setelah itu kami akan melanjutkan rencana awal untuk konfirmasi,”tuturnya.
Namun ketika kami hendak pergi meninggalkan areal SPBU sambil boncengan justru kami didatangi oleh beberapa orang agar segera balik kearah kelokasi pendistribusian BBM dan kami disuruh masuk keruangan kantor yang berada didalam areal SPBU lantas handphone kami diminta manun tidak kami berikan.
Maka terjadilah tarik menarik secara paksa dan ahirnya handphone kami dirampas, kemudian mereka menghapus beberapa gambar dukomentasi yang menjadi arsip mejement kami.”imbuh Shomad.
Kemudian berselang beberapa lama Kepala Desa Paberasan datang meredahkan suasana saat itu,hingga kemudian kamipun disuruh pulang dan meninggalkan lokasi SPBU, ” ungkap Shomad Kabiro media Teropong Indonesia News.
Ahmad Azizi, Penasehat Hukum Media Teropong Indonesia News selepas melakukan pelaporan di Polres Sumenep mengatakan ” Bahwa kinerja Wartawan sudah jelas diatur dalam UU No.40 tentang Pers,dimana Wartawan itu dilindungi oleh Undang-Undang.
Sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas,maka kita termasuk penegak hukum berkewajiban untuk melindunginya,” jelas Azizi.
Dan kami berharap melalui pelaporan ini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumenep harus bertindak cepat serta tegas dalam menyelesaikan dan mengungkap kasus ini sampai selesai dan tuntas, agar peristiwa serupa tidak akan terjadi dan terulang lagi terhadap teman-teman wartawan dikemudian hari, “pungkasnya. (Duk/Ang)