Suksesi Nasional, SURABAYA – Pelaku perampas kalung emas milik Siswi inisial ODK (17) di Jalan Bulak Cumpat Utara lll Surabaya, pada Minggu 05 Januari – 2025 ditangkap Polisi.
Tersangka ditangkap anggota Reskrim Polsek Kenjeran Surabaya saat melaksanakan patroli.
Mereka adalah AH (43), warga Kalilom Baru Surabaya. Ia ditangkap tak lama setelah peristiiwa yang sempat menggegerkan masyarakat sekitar.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban baru saja tiba di depan rumahnya sekitar pukul 09.00 Wib.
Saat hendak masuk, tiba – tiba dihampiri pelaku dengan modus berpura-pura menanyakan alamat.
Namun, tanpa diduga, tersangka menarik paksa kalung dan liontin emas yang dikenakan hingga putus.
Sontak saja, korban berteriak ‘Maling! Maling!’ hingga menarik perhatian warga sekitar,” kata Iptu Suroto, kepada wartawan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya hari ini Selasa (14/01/2025).
Beruntung, kata Suroto, pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Kenjeran sedang melaksanakan patroli langsung menangkap pelaku.
Saat kejadian, Polisi menyita barang bukti, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 buah liontin emas milik korban, dan 2 lembar nota pembelian perhiasan emas.
“Saat ini, petugas masih melakukan penyidikan untuk mengetahui apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas,” tegas Suroto. (rus)