Suksesi Nasional, Surabaya – Dua pelaku jambret jalanan yang kerap bikin resah warga Kota Surabaya dibekuk anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah berhasil merampas tas milik seorang wanita bernama Sri Setya Ningsih diputar balik depan PT Susanti Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Mereka adalah M. Sahrul, (21) dan Abdul Rokim (19) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengungkapkan, tertangkapnya kedua pelaku ini bermula ketika anggota kami menerima laporan dari salah satu korban jambret bernama Sri Setya Ningsih.
Dalam laporannya wanita itu menceritakan, saat dirinya berboncegan mengendarai sepeda motor dengan suaminya.
Saat melintas di putar balik depan PT. Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya, tiba-tiba datang dua pelaku menggunakan sepeda motor matik dan memepet dari sebelah kiri.
Salah satu dari pelaku yang dibonceng menarik tas korban hingga tali tasnya putus,” ujar Kompol Hari Kurniawan kepada awak media Kamis (29/9/2022).
Hari menambahkan, tanpa diduga, pada saat tas itu ditarik oleh pelaku, korban dan suaminya sampai terpental ke aspal dan terseret hingga beberapa meter.
Akibatnya wanita itu mengalami luka – luka. Sedangkan tas yang berhasil diambil pelaku berisi satu unit handphone android.
Berdasarkan laporan itu kata Kompol Hari, anggota Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan kita lakukan dengan memeriksa dan meminta keterangan dari korban dan saksi di lokasi kejadian,” sebut Hari.
Dari hasil penyelidikan akhirnya mengetahui identitas kedua pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka Abdul Rohim di putar balik depan PT Susanti di Jalan Dupak Rukun Surabaya.
Tak berhenti sampai disitu, petugas juga berhasil meringkus rekannya bernama Syahrul. Dia ditangkap saat berada di putar balik depan toko Megah Jaya Jalan Dupak Surabaya.
Setelah itu mereka dibawa ke Polsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini mereka sudah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka,” terang Hari.
Dari hasil pemeriksaan, Abdul Rohim, merupakan residivis dan pernah dihukum dalam kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan atau jambret.
Dia ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya, pada tahun 2020 lalu dan menjalani tahanan di Lapas Pamekasan selama 2 tahun dan baru keluar pada bulan April 2022.
Dari hasil interogasi, ada 11 lokasi yang diobrak abrik oleh kedua tersangka. Diantaranya lokasi di Surabaya. Jalan Tambak Langon (sebelum Spbu Podo Tresno) Surabaya, Jalan Margomulyo Surabaya, Jalan Kalianak Barat Surabaya.
Kemudian lokasi lainnya di Jalan Fly Over Wonokromo sebanyak 2 kali, Jalan Demak Jalan Kalianak 1 kali , Jalan Tambak Langon, Jalan Tidar, Jalan Diponegoro, Jalan Tanjungsari, dan Jalan Indrapura Surabaya, Ini terjadi mulai 16 Mei 2022,” jelasnya.
“Saat ini tersangka, kita amankan dan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah dos book Hp, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario Nopol L-4317-NA warna silver, beserta kunci kontaknya serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara. ( rus)