Suksesi Nasional, TRENGGALEK – Setelah melalui proses pembahasan yang intens antara eksekutif dan legislatif, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 Kabupaten Trenggalek akhirnya disepakati dan disahkan,menjadi peraturan daerah (perda).
Pengesahannya dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD DPRD Trenggalek dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda APBD TA 2025 bertempat di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, usai rapat menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini bertujuan untuk mengesahkan Raperda APBD 2025.
“Hari ini kita sahkan, kemudian akan diserahkan kepada gubernur, dan selanjutnya kita undangkan menjadi peraturan daerah.
Dengan begitu, pada Januari 2025, anggaran sudah dapat segera digunakan,” ujar Doding usai rapat paripurna yang berlangsung di Graha Paripurna Gedung DPRD Trenggalek, Senin (25/11/2024).
Anggaran Pendapatan Daerah untuk tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,969 triliun, sementara pengeluarannya mencapai Rp2,02 triliun, yang mengakibatkan defisit anggaran. Namun, defisit tersebut sudah ditutupi melalui pembiayaan yang telah diatur.
Skala prioritas dalam penggunaan anggaran tersebut tetap difokuskan pada pembangunan infrastruktur, khususnya jalan, serta anggaran untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, kegiatan sosial, pendidikan, dan kesehatan juga menjadi prioritas utama dalam APBD 2025, yang diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Trenggalek.(tj).