Suksesi Nasional, Batulicin – Dalam suasana Rapat Paripurna DPRD Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Dalam Rapat Paripurna tersebut digelar pada hari Selasa (19/01/2021) di kantor gedung DPRD Tanah Bumbu.
Disampaikan Sekda, berdasarkan pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945, penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan, Pemerintah Daerah diberikan hak untuk membentuk Perda, melalui DPRD dengan persetujuan bersama Bupati selaku kepala daerah.
Dia sebutkan, penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah, merupakan tahap awal atau instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, untuk jangka waktu 1 Tahun.
“Selain itu Propemperda disusun juga, berdasarkan kebetuhan pemerintahan, masyarakat dan peraturan perundang-undangan.”paparnya.(win)