Suksesi Nasional, Pasuruan- Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang di Pansus I DPRD ,Reperda perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa akhirnya di sahkan menjadi Perda dalam rapat peripurna persetujuan Raperda Non APBD pada Senen ( 05/06 ).
Kemarin di gedung DPRD selain itu juga di sahkan 5 Raperda usulan eksekutif. Raperda inovasi daerah, Raperda Tentang desa wisata,Raperda pencabutan 5 perda,Raperda untuk difabelitas.Perancangan perubahan peraturan pembentukan daerah.
Dr Kasiman ketua Pansus I yang di konfirmasi Harian Bangsa menuturkan bahwa pengesahan Raperda Reperda perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa menjadi Perda sejatinya bersifat tambahan regulasi dimana dalam proses tahapan Pilkades serentak nanti Pemkab Pasuruan tetap bisa menggunakan Perda lama
“prosesntasi perubahan Perda tersebut tidak sampai 50 persen, ,maka di dalam tahapan Pilkades serentak nanti ,pihak Pasuruan masih bisa menggunakan perda lama “jelas Politisi Gerindra ini.
Iya menambahkan ada 4 point penting yang termaktub di perda baru tersebut seperti contoh untu lulusan pondek pesentren yang setara dengan SMP/SLPT ,mereka bisa mengikuti pendaftaran Pilkades dengan meminta legalisir ke pondok ,kalau sebelumnya mereka harus minta relagilisir ke Kemenag.
Bakan calon Kades yang berjumlah 2-5 orang ( sudah memenuhi persyarakat bisa baca tulis,membaca kitab suci sesuai agama : red ) mereka sudah tidak mengikuti tes tulis ,sementara untuk calon yang lebih dari 5 orang harus mengikuti tes tulis.
Ismail Maky ,Ketua LSM Format ( Forum Rembug Masyarakat Timur ) menilai bahwa pengesahan Raperda baru perubahan ketiga atas perda nomor 6 tahun 2015 tentang pemerintah desa di sinyalir sarat kepentingan politik di 2024 nanti untuk meraih dukungan masyarakat utamanya lulusan pondok pesantren. Agar mereka bisa ikut di kontestasi Pilkades serentak tahun 2021.
Kalau memang para wakil rakyat di gedung dewan itu,mereka ingin melakukan penyempurnaan di perda lama, cukup di fasilitasi di Peraturan Bupati yang notabenenya mengatur secara tehnis “kami menilai perda baru tersebut terkesan di paksakan untuk kepentingan politisi di 2024 nanti “tutur Maky.
Bila Pemkab Pasuruan dalam Pilkades serentak nanti tidak berhati- hati dan kurang jeli utamanya dalam menggunakan dasar aturan ,maka dampak buruk kemungkinan akan muncul banyak gugatan di PTUN lantaran ada dua perda yang mengatur soal Pilkades.(rif/gus)