Suksesi Nasional, Kediri – Sedikitnya 239 kepala desa di Kabupaten Kediri hari ini berangkat menuju Jakarta dengan tujuan ke Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi UU. Nomor 6 tahun 2014, Senin (16/01/2023)
Kehadiran mereka tidak sendiri, namun dikabarkan seluruh kepala desa se-Indonesia akan bergabung dan kini tengah dalam perjalanan.
Titik kumpul di Halaman Convention Hall SLG, ratusan kepala berkumpul untuk berangkat ke Jakarta, sedikitnya disediakan 6 armada bus untuk mengangkut rombongan ini menuju wakil rakyat yang berkantor di Senayan.
“Kami dari kepala desa di Kabupaten Kediri, mendatangi Gedung DPR RI, Insya Alloh sudah ada komunikasi dengan para wakil rakyat,” ucap Imam Jami’in, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, dikonfirmasi jelang pemberangkatan.
Informasi yang didapatkan bahwa mereka ke Jakarta untuk menyampaikan salah satu aspirasi yang diharapkan masuk dalam pembahasan DPR RI,hal ini terkait masa jabatan kepala desa tercantum pada Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2.
“Kami menuntut dilakukan revisi UU nomor 6 tahun 2014, agar dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Revisi khususnya pasal 39 ayat 1 dan 2 soal masa jabatan. Kami akan berjuang terus sampai ini benar-benar berhasil, meski perjuangan kadang prosesnya bisa cepat atau lambat, ” ucapnya bersemangat.
Ditambahkan Imam, alasan kenapa masa jabatan diperpanjang, salah satunya agar menjadikan desa menjadi lebih stabil. Dengan masa 6 tahun ini, konflik pasca Pilkades masih sangat terasa di masyarakat.(fan)