Suksesi Nasional, Lamongan- Polemik diinternal Universitas Lamongan (Unisla), masih terus berkepanjangan. Terbaru, ratusan massa mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) menggelar aksi unjuk rasa buntut dualisme kepemimpinan, Rabu (17/05/2023).
Mereka menuntut agar seluruh pihak terkait yakni pejabat internal kampus berbenah dan memberikan klarifikasi perihal polemik yang belakangan mencuat hingga memunculkan perselisihan.
Tak hanya itu,, mahasiswa juga meminta agar pihak kampus terbuka soal dana pengembalian dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sebelumnya berperkara.
Para mahasiswa kemudian mendesak agar persoalan di internal kampus bisa segera mereda dan mengadakan konferensi luar biasa (KLB) yang diikuti kedua belah pihak beserta mahasiswa.
“Kami mahasiswa menginginkan adanya penyelesaian terhadap masalah tersebut tanpa harus berlarut-larut dalam perebutan kekuasaan,” ungkap Ketua BEM Unisla, Chelvin Akbar Putra Mandala dalam orasinya, Rabu (17/5/2023).
Lebih jauh, dalam keterangan tertulis aksi kedua dari mahasiswa ini menindaklanjuti aksi sebelumnya yang dinilai masih belum bisa menjawab keinginan mahasiswa dimana kedua belah pihak menolah ajakan audiensi dalam satu forum bersama mahasiswa.
Tak hanya itu, konflik internal juga disebut berdampak pada proses pembayaran administrasi mahasiswa dimana masing-masing pihak mengeluarkan edaran pembayaran administrasi dengan no rekening yang berbeda.
“Ada 2 edaran perihal pembayaran administrasi mahasiswa, setiap edaran terdapat nomor rekening yang berbeda pula,” bunyi keterangan tertulis BEM Unisla.
Usai menyampaikan tuntutan didepan kedua belah pihak, massa aksi kemudian meminta persetujuan digelarnya KLB berserta poin-poin tuntutan seperti soal intervensi dan intimidasi kepada mahasiswa dan beberapa poin lainya.
Selanjutnya massa aksi bergeser dengan memasang sepanduk bentuk protes ke pimpinan kampus di sejumlah titik di Unisla.
Sementara itu, pimpinan kampus yang berkonflik terlihat masih teguh mempertahankan argumen soal kepemimpinan. Pihak Ir. Wardoyo menganggap keputusannya tepat dan sesuai hukum.
Dilain pihak, kubu Bambang Eko Muljono yang diwakili Pj Rektor Abdul Ghofur menyebut pihaknyalah yang benar lantaran sesuai dengan statuta kampus dan regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.(rul)