Beranda Headline

Razia PPKM, Kapolres Tanjung Perak Pimpin Operasi Gabungan Penegakan Prokes 

Suksesi Nasional, Surabaya – Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) digelar dalam Operasi Yustisi dipimpin Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum bersama petugas gabungan TNI Polri dan Satpol PP Surabaya.

Kegiatan razia PPKM berlokasi di Jalan raya Agung Suprapto Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya Jawa Timur Jum’at (21/01/2021).

Adapun kekuatan personel yang dikerahkan terdiri dari anggota Polri, personel, TNI petugas Sat Pol PP serta anggota Linmas Surabaya.

Sementara dalam giat operasi Yustisi  PPKM kali ini, sebanyak 6 orang ditindak karena tidak menggunakan masker, sedangkan 5 orang pelanggar disita identitasnya (KTP) oleh petugas. Mereka diwajibkan membayar sanksi denda administrasi sebesar Rp 150.000.

FOTO ISTIMEWA = Para Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi Admistrasi
(PERWARTA = M.Rusdi)

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum didampingi Kapolsek Pabean Cantikan AKP Made Oka menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum sesuai Peraturan Walikota ( Perwali) Nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Baca Juga :  Dinsos Tanbu Dirikan Dapur Umum

“Ini upaya personel gabungan mengedukasi masyarakat baik pengguna jalan raya, warkop, resto serta pedagang kaki lima (PKL) pentingnya 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) yang wajib dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Kapolres  berpesan kepada masyarakat, agar terus menjaga kebersihan dan pemakaian masker di saat keluar rumah serta hindari kerumunan agar terhindar dari virus Covid -19. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini