Suksesi Nasional, Lamongan –
Peredaran Miras dan keberadaan tempat usaha hiburan kembali menjadikan atensi petugas terkait di Kab. Lamongan. Sebagaimana yang dilakukan tim gabungan Satpol PP dan Polres Lamongan saat menggelar razia penertiban, Kamis (27/5/21) malam.
Dalam razianya petugas menyisir beberapa warung remang-remang yang berada di sejumlah lokasi, yakni Kec Solokuro, Sekaran dan di wilayah Kec Pucuk.
Saat razia perdana usai idul fitri tersebut petugas menyita 4 jerigen besar miras jenis tuak dan ratusan botol miras pabrikan yang diperjualbelikan secara bebas tanpa ijin.
Selain miras, petugas gabungan yang menyisir 3 kecamatan di Lamongan ini juga mengamankan 3 orang pemandu lagu. “Ada sebanyak 4 jerigen miras jenis tuak dan 100 kemasan botol pabrikan berisi miras yang dijual bebas. Petugas gabungan juga mengamankan 3 orang pemandu lagu,” kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada wartawan, Jumat (28/5/2021).
Umar menambahkan, 5 warung yang terjaring razia itu diantaranya milik Kholilotin, Djuwit, Lik Amenah, Khabib dan Siti Munawaroh yang berada di wilayah Kecamatan Sekaran, Solokuro dan Pucuk.
Pemilik warung, tandas Umar, melanggar Perda nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras dan juga kedapatan buka hingga dini hari. Barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP,” terangnya.
Lebih lanjut Umar Syahid menyampaikan jika pemilik warung dijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
” Kami memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak, ” tambahnya tegas.
“Di warung milik Kholilatin, barang bukti miras kemasan pabrikan ada 43 botol dan 1 botol arak, warung Djuwit, miras Singaraja 1 Botol, dan 50 miras pabrikan, di lokasi warung milik Lik Amenah, barang 2 jerigen tuak, 2 orang pemandu lagu, warung Khabib ada 2 jerigen tuak, seorang pemandu lagu dan terakhir sasaran di warung Siti Munawaroh diamankan 4 jerigen tuak. Terkait pemandu lagu yang diamankan, Umar menyebut mereka akan diminta keterangan dan didata serta membuat pernyataan untuk tidak mengulang perbuatannya. Selain itu, mereka juga akan diserahkan ke Dinas Sosial agar mendapat pembinaan.
“Operasi dan razia serupa akan kami lakukan di semua kecamatan. Kami berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa,” pungkas Umar Syahid.(rul)