Suksesi Nasional, SURABAYA – Seorang residivis narkoba kembali ditangkap aparat Satres Narkoba Polrestabes Surabaya.
Adapun pelaku bernisial JW (41) warga Jalan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya Jawa Timur.
Tersangka diringkus dirumah
kosnya Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 07 Surabaya pada Kamis 21 Nopember – 2024 sekitar 21 : 30 Wib.
Kasus itu terbongkar bermula dari laporan warga bahwa pelaku kembali melakukan aktivitas jual beli narkoba jenis sabu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diperoleh.
Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 11 kantong palstik berisi sabu seberat 48, 97 gram.
Selain sabu, ada barang bukti lain yang kami sita yakni 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus bekas permen Kismint dan 1 unit handphone merk Oppo,” kata Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan kepada wartawan Jum’at (29/11/2024).
Dari hasil Introgasi, kata Suria, bahwa tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 – 2021 lalu itu, memperoleh narkotika jenis sabu dari S (DPO) pada hari Kamis 21 November 2024 pukul 14.00 Wib.
Barang haram sebanyak 50 gram seharga Rp 50 juta itu diambil dengan cara diranjau depan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya.
Mereka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari S sebanyak 4 kali, tujuannya untuk dijual kembali.
Dia menjalankan bisnis terlarang sejak 3 bulan lalu dan mendapat keuntungan sebesar Rp 500 ribu per gram,” jelas Kompol Suria.
Kompol Suria menambahkan, tersangka dalam dalam kasus ini, selain sebagai pengedar dia juga pengguna sesuai pemeriksaan tes urine dengan hasil positif mengandung Methametamin.
Akibat perbuatannya, JW kembali dijebloskan ke dalam sel tahahan Polisi dan terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Suria. (rus)