Suksesi Nasional, Surabaya – Langkah M. Santoso alias Mas Gudel (27) residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus terhenti ditangan anggota Reskrim Polsek Gubeng Surabaya.
Pria yang tinggal di Jalan Krembangan Bhakti 12 – A nomor 43 Surabaya ditangkap lantaran mencuri dua unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol L – 6267 – EQ dan Honda Vario nopoo L – 4686 – ST milik VVL (19) warga Jalan Mojo 4 nomor 43, Surabaya
Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar pukul 05.30 wib.
Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban dijalan Mojo 4 nomor 43 Surabaya dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah.
Selanjutnya pelaku masuk dan membawa kabur dua unit kendaraan R-2 milik korban dengan cara membobol stop kontak dan kunci setir menggunakan kunci leter T.
Mereka melakukan aksinya bersama tiga rekannya yakni MK, ZF dan SA, saat masih buron atau DPO. Aksi para pelaku terekam kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian ,” kata Kompol Sodik kepada awak media Senin (28/11/2022)
Sodik menambahkan berdasarkan rekaman CCTV dan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota Unit Reskrim berhasil menganalisa keberadaan terduga pelaku.
Kemudian pada hari Kamis 20 November 2022 sekira pukul 19.00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap MS diwilayah Krembangan Bhakti Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Gubeng Surabaya,” terang Sodik.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa
Honda Beat warna Hitam L-5482- JZ (sarana),1 lembar jaket Switer warna abu, 1buah helm warna hitam, sepasang sandal serta 1 buah Handphone
Akibat perbutannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 7 tahun penjara.(rus)