Suksesi Nasional, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merevisi beberapa peraturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satunya adalah pemerintah resmi melarang resepsi pernikahan selama PPKM Darurat berlangsung 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Selain itu, tempat ibadah yang awalnya ditutup sementara kini juga direvisi dengan tidak ditutup.
Sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh dilangsungkan dengan batas kehadiran maksimal 30 orang, lengkap dengan prokes ketat dan pelarangan makan di tempat.
Karena itu, bagi para pasangan yang sudah mempersiapkan tanggal resepsi pernikahan selama PPKM Darurat, diharap untuk menunggu hingga PPKM Darurat selesai.
Karena dalam revisi aturan PPKM Darurat, resepsi pernikahan tidak boleh digelar sama sekali.
Larangan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease di Wilayah Jawa Bali.
Aturan baru terkait Revisi PPKM Darurat ini mulai berlaku per 10 Juli hingga 20 Juli 2021 diteken oleh Mendagri Tito Karnavian.
Adapun aturan yang dirubah huruf g dan huruf k adalah tentang penutupan tempat ibadah dan pelaksanaan resepsi pernikahan.
Bunyi huruf g dan k pada instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 semula berbunyi:
g. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
k. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
Kemudian direvisi menjadi seperti ini:
I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. (tim)