Suksesi Nasional, Surabaya – Sebuah rumah di Jalan Sencaki nomor 98 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya pada hari Sabtu 19 September 2020 sekitar pukul 20.00 Wib digerebek Polisi.
Sejumlah petugas berpakaian preman mendatangi rumah yang disinyalir jadi tempat bertransaksi narkoba. Dari penggerebakan itu, dua orang berhasil diringkus dan digelandang ke kantor Mapolsek Semampir Surabaya.
Kedua pelaku masing-masing bernama Wahid Bin H. Romli (50 ) dan Moch Syahrul Irvan bin Nur Hasan (21) keduanya adalah warga Jalan Sencaki nomor 98 RT. 06 RW. 08 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir Surabaya
Tidak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah plastik klip plastik kecil berisi sabu seberat 0,25 gram, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,33 gram dan 1 buah korek api gas serta seperangkat alat hisap shabu ( bong)

Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya AKP Tri Tiko Gesang Hariyanto SH mengatakan, rumah tersebut sudah lama jadi incaran polisi. Pasalnya banyak informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Pada hari Sabtu 19 September 2020 Sekira pukul 17.00 WIB anggota kami melakukan pengintaian dan penyelidikan. Setelah memastikan kedua tersangka berada didalam rumah, petugas langsung masuk dan menangkap kedua tersangka.
Penangkapan kedua pelaku membutuhkan waktu lama karena Polisi sempat kesulitan mendapatkan barang bukti. Namun berkat kejelian petugas saat diinterogasi, kedua pelaku akhirnya mau menunjukan tempat penyimpanan barang haram tersebut,” ujar AKP Tri Tiko di Mapolsek Semampir Senin (28/9/2020).
Masih kata Tri Tiko, kedua pengedar sabu itu kemudian mengambil tas plastik warna hitam yang diletakkan diatas tempat tidurnya. Setelah di buka ternyata isinya adalah narkoba yang diakui adalah miliknya.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut dibeli dari rekannya berinisial UM (DPO) warga Jalan Bolodewo Surabaya. Para tersangka mengaku kulakan sabu-sabu seharga Rp. 400.000 dan sudah 2 kali membeli narkoba ke UM,” kata Tri Tiko.
Saat ini polisi terus memburu keberadaan UM yang diduga sebagai bandar atau pemasok narkoba kepada kedua pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku harus merasakan pengapnya jeruji besi tahanan Polisi. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (rus)