Sah ! 13 Raperda Lamongan Tahap I Disetujui dalam Sidang Paripurna - Tabloid Suksesi Nasional
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak
Tabloid Suksesi Nasional
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT
No Result
View All Result
Tabloid Suksesi Nasional
No Result
View All Result
Home Headline

Sah ! 13 Raperda Lamongan Tahap I Disetujui dalam Sidang Paripurna

by Redaksi
Jumat, 29 September 2023 | 15:19:45
in Headline, Lamongan
0 0
0
Sah ! 13 Raperda Lamongan Tahap I Disetujui dalam Sidang Paripurna
62
VIEWS

 

 

BacaJuga

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

Suksesi Nasional, Lamongan –
Setelah melewati berbagai tahapan, pembahasan dan penyempurnaan, akhirnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD Lamongan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan Hari Keempat dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap I Tahun 2023 yang dihadiri langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Ruang Paripurna DPRD Lamongan, Jumat (29/9/2023).

Adapun 13 Raperda yang disetujui yakni (1) Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, (2) Raperda tentang Irigasi Daerah, (3) Raperda tentang pengelolaan dan pengembangan Sistem Drainase, serta (4) Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, (6) Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (7) Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa, (8) Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, (9) Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, (10) Raperda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, (11) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, (12) Raperda tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta (13) Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :   HUT PGRI 77, Momen Konsen Pendidikan Hadapi Era Digital

“Sebagaimana mekanisme dan tahapan pembahasan raperda yang berasal dari usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD, DPRD Lamongan yang terbagi dalam empat pansus telah melakukan pembahasan mendalam. Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka Pansus sepakat dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya raperda ini mendapat persetujuan pada Sidang Paripurna dan ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tulis Pansus 1 dalam dokumen yang diserahkan juru bicaranya, Rayke Ria kepada ketua DPRD Lamongan Abdul Ghofur.

Usai melakukan penandatanganan bersama antara pimpinan eksekutif dan legislatif Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi selalu pimpinan eksekutif menyampaikan ungkapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat. Tak lupa Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara mendalam.

Selanjutnya, dengan disetujui 13 raperda ini, 12 raperda yang bersifat umum (non retribusi) akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi. Sedangkan satu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk mendapatkan evaluasi melalui aplikasi resmi kementerian dan e-perda.

“Untuk mendukung pelaksanaan perda, pemerintah Daerah melalui perangkat daerah yang membidangi segera merancang peraturan bupati sebagai peraturan pelaksanaan daripada peraturan daerah, sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah yang akan disahkan.

Baca Juga :   Poli Lansia Puskesmas Terpadu Program Asman, Rintisan Model Awal Griya Sehat

Di samping itu, sosialisasi kepada masyarakat akan dilaksanakan bersama antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan,” pungkas Bupati Yes.(rul)

Related Posts

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD
Headline

Jelang Pemilu – 2024, Kapolda Jatim Kunker ke Kantor DPRD

06 Desember 2023
1
Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Headline

Hina Para Ulama & Habaib, Warga Sampang Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

05 Desember 2023
19
Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri
Headline

Buruh Pengeroyok Satpol PP Kota Surabaya Jadi Tersangka Setelah Menyerahkan Diri

05 Desember 2023
14
Pemkab Lamongan Atur Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru – 2024
Headline

Pemkab Lamongan Atur Strategi Kendalikan Inflasi Jelang Nataru – 2024

05 Desember 2023
24
Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya
Headline

Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya

05 Desember 2023
25
Penurunan AKI, AKB & Prevalensi Stunting di Tanbu Terus di Lakukan
Headline

Penurunan AKI, AKB & Prevalensi Stunting di Tanbu Terus di Lakukan

05 Desember 2023
4

Kanal

Peristiwa  Politik Pemerintahan
Ekbis  Pendidikan
Hukum Kriminal  Metropolis
Daerah 

Kanal Daerah

Gerbang Raya  Malang Raya
Karesidenan Pasuruan  Tapal Kuda
Madura Raya  Kediri Raya
Madiun Raya  Banyuwangi
Kalimantan  NTT
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik Pemerintahan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Hukum Kriminal
  • Metropolis
  • Daerah
    • Gerbang Raya
    • Malang Raya
    • Karesidenan Pasuruan
    • Tapal Kuda
    • Madura Raya
    • Kediri Raya
    • Madiun Raya
    • Banyuwangi
    • Kalimantan
    • NTT

© 2020 TabloidSuksesiNasional. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com