Suksesi Nasional, LAMONGAN – Diduga kecewa dan sakit hati, seorang pemuda berinisial AI (16) beralamatkan di DS Made, RT RT.003 RW.002, Kec/Kota Lamongan tega membunuh seorang wanita YPR (16) warga Dan Mireng, RT 002 RW 004, Ds Banjarejo, Kec Sukodadi, Kab.Lamongan.
Keduanya mempunyai hubungan asmara sekaligus merupakan siswa dari satu lembaga pendidikan yang sama. Sebagaimana diketahui korban sebelum diketemukan dan menjadikan laporan orang hilang, pada Jum’at (10/01/2025) di Polsek Sukodadi.
Selanjutnya ditindaklanjuti dengan bekerja sama dengan jajaran Polres Lamongan, yang akhirnya korban ditemukan dalam keadaan sudah meninggal, Kamis (15/01/2025).
Korban ditemukan dengan kondisi sudah membusuk dan banyak bekas penganiayaan yang dilakukan korban di sebuah warkop berlokasi perumahan Great Made, DS Made, Kec Kota Lamongan.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 unit sepeda motor (Shogun R) berwana perak, 1 buah baju kemeja motif kotak- kotak, 1 buah Celana Jens hitam, dan 1 buah sandal slop hitam.
Adapun motif pembunuhan adalah sakit hati soal asmara. Dimana modusnya adalah korban dipukuli pelaku beberapa kali dengan tangannya sendiri sampai memar termasuk kedua mata korban.
Selain itu saat korban berdiri pelaku membenturkan kepala korban pada dinding tembok hingga mengalami kepala korban bocor. Tak puas sampai disitu, pelaku mengikatkan kerudung korban pada lehernya dan membungkam hingga tewas.
Dalam pres releasenya AKBP Bobby Adimas Condro Putro, SH, SIK, jika pembunuhan itu bermotifkan sakit hati, masalah asmara.
” Berawal dari penemuan mayat di warkop depan perumahan Made Great Residence, pada Rabu 15 Januari 2025. Kemudian dari Polres Lamongan dan tim forensik Labfor Polda Jatim melakukan identifikasi dan otopsi terhadap korban sehingga ditemukan identitas korban dan penyebab kematian korban.
Kemudian disesuaikan dengan laporan orang holabg di pksek sukodadi pada Sabtu 11 Januari 2025. Dan ini kemudian diknformasi oleh pihak keluarga korban, kemudian Mrs X tersebut sesuai dengan ciri-ciri, ” kata Kapolres Lamongan pada awak media, Kamis (16/01/2025).
” Kami dari Polres Lamongan membentuk tim khusus, Alhamdulilkah tudak sampai 1 kali 24 jam pelaku berhasil diamankan. Dari keterangan pelaku mengaku jika korban merupakan teman korban, teman satu sekolah.
Pelaku memiliki rasa suka dan pelaku menyatakan suka terhadap korban, tapi korban menyatakan bahwa sudah memiliki pacar, sehingga kemudian membuat pelaku sakit hati dan melakukan hal tersebut.
Tersangka melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada kroban di bagian perut beberapa kali, kemudian pelaku memukil bagian mata kanan korban sampai bonyok.
Kemudian saat korban berdiri, kepala korban dibentur- benturkan ke tembok hingga bocor. Kemudian kerudung korban digunakan pelaku untuk mengikat leher korban.
Dimana kejadian persisnya hari jumat, 10 januari 2025 sekitar pukul 14,32. Dan tanggal 11 keluarga korban melaporkan, ” jelas Kapolres Lamongan
” Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan ATAU Pasal 340 KUHP ATAU Pasal 338 KUHP. Dengan Hukuman Penjara Selamalamyai 15 (Lima Belas) tahun, ” pungkasnya tegas.(rul)