Suksesi Nasional, Surabaya – Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di pertigaan Jalan Kedungmangu Selatan Kelurahan Siwet Kecamatan Kenjeran Surabaya pada hari Jum’ at (12/11/2021) sekitar pukul 02 :00 dini hari WIB ditangkap polisi.
Para pelaku berjumlah lima orang dan masih berstatus pelajar. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membacok korban hingga meninggal dunia yakni berinisial RA warga jalan Lebak Rejo Surabaya.
Sedangkan empat orang lainnya sebagai saksi yakni DEK P dan Syar, keduanya tinggal di Jalan Tenggumung Gang Buntu Surabaya dan PA warga Bulak Banteng Lor Bhinneka Surabaya, DI warga Kapas Madya serta ER warga Lebak Indah Utara Surabaya.
Sementara korbannya berinisial NAN warga Kedungmangu Kecamatan Kenjeran Surabaya. Remaja berusia 21 tahun itu harus meregang nyawa akibat sabetan senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Hariyono menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula saat RA bersama dengan 4 rekannya Er, Pa, Di dan Er saling ejek di media sosial (Instagram) dan mengajak tawuran.
Mereka kemudian berangkat berboncengan mengendarai sepeda motor hendak menemui korban (Nan) serta temannya DiK, RE, SY di Jalan Kedungmangu Selatan Surabaya.
Saat tiba dilokasi, terjadi cek- cok , karena emosi, pelaku membacok korban menggunakan celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya sebanyak dua kali dan mengenai perut hingga luka parah.
Tak hanya menewaskan korban, pelaku juga melukai beberapa orang lainnya yaitu Dik RE dan SY, namun masih bisa diselamatkan.
Korban sendiri meninggal dunia saat dibawa menuju ke RSUD dr Soetomo Surabaya ,” kata Kompol Yudo didampingi Kanit Reskrim Polsek Kenjeran IPTU Suryadi saat konferensi pers Sabtu (13/11/2021).
Atas kejadian itu, petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Alhamdulilah, belum sampai 1×24 jam, para pelaku berhasil kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Kenjeran Surabaya.
Kami juga menyita barang bukti 1 stel pakaian milik korban, 2 unit sepeda motor dan sebilah celurit dengan panjang 65 cm beserta sarungnya.
Sementara pasal yang akan kita sangkakan yakni pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam maksimal seumur hidup,” tutup Yudo. (rus)