Suksesi Nasional, Tulungagung – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seseorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam Jok motor.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan, SIK mengungkapkan jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelangaran lalu lintas oleh personil sat lantas dilapangan.
“Awalnya hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 09.00 wib di jalan Pangeran Antasari depan hotel Front One, anggota Satlantas Polres Tulungagung melakukan Dakgar kasat mata terhadap pengendara R2”, ujarnya, Kamis (07/04/2022).
Terlihat seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun, yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion.
“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat lantas.
“Dari alamat KTP diketahu inisial nama YK (22) tahun alamat kelurahan Kenayan, Kecamatan Tulungagung”, sambungnya.
Personil merasa curiga dengan tingkah laku pengendara kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, benar saja anggota kami menemukan 12 (duabelas) butir pil double L yang dibukus dalam plastik,” ungkapnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilimpahkan Satlantas ke Satreskoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pelanggaran lalulintasnya dilakukan penilangan dengan e-tilang, sedangkan barangbukti 1 unit Spm Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (duabelas) butir pil double L bersama pengendara kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, pungkas AKP Bayu Agustyan. (Ags)