Suksesi Nasional, Lamongan-
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan melakukan penggerebekan sekaligus operasi penertiban sebuah toko obat terlarang. Senin (8/11/21).
Giat tersebut dilaksanakan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat, yang merasa resah dengan adanya toko yang menjual obat-obatan secara ilegal. Sebagaimana yang dimaksud adalah toko milik Sulami, yang berlokasi di Dusun Glugu, Desa Dlanggu Kec. Deket, Kab.Lamongan.
Dalam razia dilapangan, petugas memeriksa izin usaha penjualan obat, namun pemilik tidak bisa menunjukkan secarik kertas pun perihal perizinanya. Ironisnya lagi, petugas tim memeriksa toko obat, dan menemukan obat logo biru yang tidak boleh dijual bebas. Selanjutnya, petugas memberikan surat pemanggilan kepada pemilik toko, untuk proses penyidikam lebih lanjut.
Menurut H.Sapari, mengatakan jika razia dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
” Setelah itu kami bekerja sama dengan pihak terkait (Dinkes) mendatangi lokasinya, dan benar adanya pemilik toko tidak memiliki izin usaha penjualan obat, toko tersebut ilegal. Kami sangat menyayangkan sekali perihal usaha yang tidak berijin, apalagi menjual toko obat-obatan yang notabenenya tidak sembarangan dijual bebas. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat, terlebih penjual tidak mengenal detail terkait fungsi dan dosis obat-obatan. Saya sangat menyayangkan toko penjual obat yang hanya mencari keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan efek dan dampak bagi pembelinya. Inilah yang yang perlu kita waspadahi betul,” kata Kabid Penegakkan Perda, Satpol PP, Kab.Lamongan.
‘ Untuk sementara, pemilik wajib tidak boleh melakukan aktifitas penjualan obat yang berlogo biru dan merah , sebagaiman dalam temuan saat razia itu. Untuk pemiliknya kami lakukan pemanggilan guna proses lebih lanjut. Kita saran pemiliknya untuk mengkantongi ijin-ijin, sebagaimana persyaratan, terkait pendirian toko obat, ” tegas Sapari, pada sejumlah awak media.(rul)