Suksesinasional.com Tanbu
BATULICIN – Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu menggelar kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kepatuhan Perda Ketertiban Umum, Penanggulangan Prostitusi, dan Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 24 s.d 25 Mei 2021.
Giat digelar mulai pukul 24.00 wita s.d 07.30 Wita dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) dan Hotel diwilayah Kecamatan Simpang Empat.
Dasar hukum kegiatan ini yaitu Peraturan Daerah Nomor 9/2018 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 21/2017 tentang Penanggulangan Prostitusi, dan Peraturan Daerah Nomor 27/2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Pada kegiatan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan kepatuhan Perda tersebut melibatkan 11 Orang Bidang PPUD, 7 Orang Bidang Trantibum, 2 Orang Anggota TNI, dan 2 Orang Anggota Subdenpom.
Dari hasil giat selama dua hari tersebut ditemukan beberapa pelanggaran perda seperti room karaoke di salah satu hotel yang beroperasi di atas jam 01.00 wita.
Kemudian disalah satu karaoke juga ditemukan minuman keras (miras).
Selain itu, juga ditemukan satu tempat karaoke belum memiliki izin.
Kepada pengunjung dan pengelola karaoke diberikan penyuluhan untuk mendukung pelaksanaan perda perkada Kab. Tanah Bumbu. (Rel/Rid)