Suksesi Nasional, NTT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan para pemilik toko yang berjualan di emperan diwilayah kota Ruteng.
Hal tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Nomor 2 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Total sebanyak 14 toko yang didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Manggarai dengan memberikan surat pemberitahuan untuk tidak menjajakan dagangannya dibahu jalan dan emperan toko.
Pemberitahuan ini diberikan setelah beberapa hari sebelumnya telah didatangi petugas dan terkesan para pemilik toko enggan menuruti arahan petugas.
Berapa toko yang didatangi petugas Satpol PP Kabupaten Manggarai pada hari Rabu (15/05/ 2024) dianyatanya ;
Toko Permata Jaya, toko Mitra Baru, Toko Trendy, Toko JM, Toko Manggarai, Toko Violeta Jaya, Toko Ruteng Jaya, Toko Sinar Berlian, Toko Maspati, Toko Pommes, Toko Simpati, Toko Simpati Jaya, Toko Megah Jaya 1 dan 2.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Manggarai Alexius Harimin didampingi Kabid penegakan Perda, Tiransius Kamilus Otwin Wisang mengatakan, penertiban ini merupakan perintah perundang – undangan sebagai mana yang termaktub dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai nomor 2 tahun 2016 pasal 19 yang menyatakan setiap orang dilarang berjualan dan atau berusaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, tempat umum kecuali atas izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk,” tegas Lexi.
Lebih lanjut Lexi, menjelaskan agar Perda nomor 2 tahun 2016 dapat dioperasikan maka bupati Manggarai menetapkan surat keputusan nomor 108 tahun 2024.
Dalam SK ini terdiri dari dua tim yaitu tim internal dan tim eksternal. Tim Internal yakni Tim yang terdiri dari lintas bidang dalam lingkup Satpol PP Kabupaten Manggarai.
Sedangkan Tim Eksternal yaitu tim yang melibatkan semua dinas/OPD yang memiliki perda seperti lembaga pendidikan, perusahaan, pemilik toko dan kios, LSM, media dan jurnalis serta masyarakat umum. Penanggung jawab adalah Forkompinda kabupaten Manggarai,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penegakan Perda, Tiransius Kamilus Otwin Wisang mengutip makna emperan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu serambi (disamping, dimuka atau dibelakang rumah atau bangunan) dan atap tambahan yang bersambung pada rumah induk,” ungkapnya.
Lebih lanjut Otwin menjelaskan bahwa meski ada toko yang protes dan keberatan terhadap penertiban yang dilakukan petugas namun pada akhirnya tetap mengikuti arahan petugas untuk menjalankan anjuran dan arahan petugas Satpol PP Kabupaten Manggarai.
Dari ke -14 toko sudah menerima surat pemberitahuan telah bersedia untuk menjalankan aturan. Kalau tetap melanggar dalam waktu 14 hari akan diambil tindakan dengan memberikan surat peringatan, sambung Otwin.
Empat belas hari dari tanggal 15 Mei yakni tanggal 29 Mei nanti akan diberi peringatan jika masih menggunakan emperan toko dalam menjajakan dagangannya. Saat ini kami masih menggunakan pendekatan yang persuasif dan humanis agar bisa merapikan dagangan dan tidak menjajakan dagangannya di emperan toko,” tegasnya.
Perda nomor 2 tahun 2016 ini, kata Otwin, diluncurkan kemarin tanggal 23 April 2024 dengan melaksanakan bimtek inovasi sehingga sekarang para petugas bisa melaksanakan perda ini dengan sebaik-baiknya dilapangan.
Kemarin tanggal 14 Mei kami telah memanggil para pedagang untuk pembinaan dalam rangka penegakan perda nomor 2 tahun 2016 khusus pasal 19.
Bahwa kegiatan penertibkan ini berlaku untuk semua pedagang dan pemilik toko serta kios. Bahwa kegiatan operasi sistem informasi peraturan daerah (siperda) dimulai sejak tanggal 14 Mei 2024 dan berlaku seterusnya.
Oleh karena itu, kami mohon kerjasama para pedagang, pemilik toko, kios, para pedagang keliling dan masyarakat Manggarai umumnya untuk bersama-sama mematuhi perda ini demi kebaikan, ketentraman, kenyamanan dan ketertiban kita semua menuju kota Ruteng yang dijuluki “Kota Molas” (kota yang cantik dan asri) ,” tandas Otwin. (Beni L).