- Dalam Rangka Hari Santri Nasional 2022 dan sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal.
Suksesi Nasional Ngawi – Dalam rangka memperingati hari santri Nasional Pemkab Ngawi melalui Satpol PP menggelar Festival Ngopi Bareng juga mensosialisasikan bahaya dan sangsi peredaran Rokok Ilegal,(21/10)
Dalam Sambutan Bupati Ngawi Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngawi Mokhammad Sodiq Triwidiyanto mengajak semua elemen masyarakat di lingkup Kabupaten Ngawi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengacu pada ketentuan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai ,seperti yang di sampaikan oleh perwakilan Kantor cukai Madiun “paparnya
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus Memperingati Hari Santri, Sekda Ngawi berharap pada seluruh elemen masyarakat untuk sadar peraturan dan bekerjasama dalam mengawasi peredaran rokok ilegal di wilayah ngawi “jelasnya
Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.
Tri Hariyono perwakilan dari kantor cukai mengatakan dengan Sosialisasi menjadi langkah preventif untuk mendiseminasikan peraturan tentang cukai kepada masyarakat agar waspada akan dampak adanya rokok ilegal yang dapat merugikan pemerintah maupun masyarakat itu sendiri, diharapkan masyarakat dapat memahami tentang regulasi di bidang cukai rokok. Sehingga, dapat menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten Ngawi
“Melalui sosialisasi ini, saya harap dapat membantu masyarakat pedagang dalam memahami serta menerapkan peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta dapat mengenali juga membedakan rokok yang ilegal,”tuturnya
Dengan bagi hasil cukai di harabkan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat,lanjud Tri Hariyono
karena Ngawi dengan bagi hasil cukai ini mendapatkan 26 milyar “jelas perwakilan dari kantor cukai Madiun
Masih menurut Tri Hariyono Rokok ilegal dapat dikenali dengan empat cara: pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya. Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.”pungkasnya
Rangkaian kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal yang di mulai dengan Banjari/sholawat dari santri – santri di lanjudkan dengan sambutan Sekda Ngawi,pemaparan tentang bahaya rokok ilegal oleh pihak Cukai Madiun, jajaran forkopimda meninjau penjual kopi cirikhas ngawi dan besok di laksanakan Kirab Santri(mar)