Beranda Headline

Satpol – PP Magetan Gelar Sosialisasi UU Rokok Ilegal

 

Suksesi Nasional, MAGETAN – Untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga masyarakat Kabupaten Magetan tentang bahayanya mangedarkan dan perundang-undangan rokok ilegal.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satpol PP dan Damkar menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang di laksanakan di lapangan kecamatan Takeran.

Dalam acara ini dengan narasumber dari Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Polres Magetan.(29/06/2025)

FOTO DOK = Kantor Bea Cukai Magetan Berikan Pemahaman Tentang Rokok Ilegal

Kasatpol PP Magetan Rudy Harsono mengatakan dalam talkshow disampaikan ciri-ciri rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal itu, pertama tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos. Kemudian, dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas. Terakhir, dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.”paparnya

Baca Juga :  TKW Asal Magetan Laporkan Pacarnya ke Polda Jatim

“Pihaknya juga menjelaskan Acara sosialisasi gempur rokok ilegal yang berada di lapangan Takeran untuk memberikan pemahaman dan hiburan pada masyarakat

Dengan adanya tontonan ini, masyarakat bisa terhibur dan juga roda perekonomian masyarakat sekitar juga meningkat, tujuan dari sosialisasi Gempur rokok ilegal ini memberi pengetahuan, pemahaman, dan pengertian kepada masyarakat tentang bahayanya mengedarkan dan mengomsumsi rokok ilegal” tandesnya

“Ahmad Rudi selaku perwakilan dari kantor bea cukai madiun memberikan penjelasan Ciri-ciri rokok ilegal itu, pertama tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos.

Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal ,pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos); kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu; ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai; dan keempat, rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.
Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.”ujarnya

Baca Juga :  Gemarikan Dianugerahi Penghargaan Dari Forikan Jatim Dalam Tingkatkan Konsumsi Ikan Lamongan

“Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.Lanjud Ahmad Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Oleh karena itu kami berharap dengan adanya sosialisasi yang selama ini kami selenggarakan agar masyarakat mengerti dan memahami juga mengetahui ciri-ciri rokok legal dan ilegal berserta sanksinya,” pungkasnya.(mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini