Beranda Headline

Satpol PP Magetan Gelar Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

 

Suksesi Nasional, Magetan – Guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya pemakai dan mengedarkan rokok ilegal. Satpol -PP bersama Damkar Kabupaten Magetan gelar Talk Show sosialisasi undang – undangan Rokok ilegal.

“Kegiatan berlangsung di lapangan Desa Pragak, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan Jawa Timur Sabtu (19/08/2023) pagi.

Giat Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal di Kabupaten Magetan

Giat sosialisasi bekerjasama dengan Kantor Cukai Madiun dan menghadirkan narasumber dari Kepolisian dan juga Kejaksaan Kabupaten Magetan.

“Kasatpol PP Magetan melalui Kepala Bidang Penegakan Perda (Kabid Gakda) dan Damkar Magetan Gunendar mengatakan, pada talk show sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal kali ini bersama para narasumber dari Kejaksaan Magetan, Polres Magetan, juga Bea Cukai Madiun.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Raih Dua Penghargaan Dukpencapil Kalsel Award  - 2024

“Kami memberikan pemahaman dan manfaat dari Dana bagi hasil Cukai untuk masyarakat. Dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal khususnya di Kabupaten Magetan.

Selama ini kita sudah sering melakukan sosialisasi di berbagai wilayah Kabupaten Magetan. Semua ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang sanksi, bahayanya mengedarkan dan memakai rokok ilegal,” jelas Gunendar.

“Pihaknya juga menyampaikan bagaimana cara untuk mengenali rokok ilegal ,dan sanksi – sanksinya, sehingga masyarakat benar-benar bisa memahami dan mengerti akan ciri-ciri rokok yang legal dengan yang ilegal dan juga sanksi hukumnya,” beber Gunendar.

Disampaikan juga dari perwakilan pihak Cukai Madiun Huda tentang perudang – undangan dan ciri – ciri rokok ilegal saat Talk Show peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi 1500 Pelajar SMA dan SMK, Ini Pesan Kapolres Sampang

“Kita harus dapat mengenali dan memahami ciri-ciri rokok ilegal, pertama, rokok tidak dilekati pita cukai pada kemasannya (polos);

Kedua, rokok dilekati dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dilekati dengan pita cukai bekas dipakai dan yang keempat adalah rokok dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Pita cukai palsu dapat diidentifikasi melalui jenis kertas yang dicetak dan hologram dengan desain khusus.” tandasnya.

Gempur Rokok Ilegal merupakan slogan yang terus digaungkan Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi terkait cukai yang dilaksanakan di sejumlah daerah, Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal.

Tujuan sosialisasi ini adalah, lanjut Gunendar, untuk memberikan edukasi serta pengetahuan kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan legal serta pemahaman akan sanksi jika memproduksi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga :  Gawat….., Pemprov Jatim Berencana Memindahkan Pasien COVID -19 ke Pulau Galang Riau

“Ciri-ciri pada rokok yang ilegal di antaranya tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos), dilekati dengan pita cukai namun palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, juga dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya antara yang sigaret dengan yang filter,” pungkasnya. (mar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini