Suksesi Nasional, Nganjuk — Petugas
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Nganjuk menggelar sosialisasi bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal” di Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.
Bertempat di RM Asoka , menghadirkan 2 narasumber dari bea cukai Kediri dan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Di ikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Babinsa dan Babinkamtibmas, Kades dan perangkatnya, KSM, Pedagang dan tokoh masyarakat di kecamatan Pace, Rabu (20/9/2023)

Kegiatan Sosialisasi ini di buka oleh Kasat Pol PP Nganjuk, Suharono yang menyampaikan bahwa Nganjuk saat ini dengan situasi yang sedemikian rupa dalam pembangunannya juga penyumbang pemasukan pajak cukai Tembakau.
Tembakau ada di Kecamatan Lengkong, Rejoso, Gondang dan Patianrowo. Cukai ini kembali ke Kabupaten/ daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ( DBHCT). Sebagian besar untuk bidang kesehatan dan masyarakat penghasil tembakau serta buruh pabrik. Sebesar 10% ada di lembaga penegak hukum untuk sosialisasi.
Salah satu kebocoran masuknya pajak cukai adalah peredaran rokok illegal. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan ormas yang ada bisa menjadi ‘ telik sandi’. Bila menemui peredaran rokok illegal di Pace agar disampaikan ke Satpol PP dan akan ditindak lanjuti dengan melakukan tindakan gempur rokok illegal.
Sekarang Media Sosial sudah berkembang sedemikian rupa. Apa saja mudah terungkap. Di Ngamjuk punya smartCity dengan bermacam aplikasi yang ada, ibaratnya semua dalam satu gengggaman. Melalui aplikasi tersebut ada penilaian dan respon untuk nilai kerja semua dinas di Nganjuk. Jadi masyarakat saatnya Gunakan Smart City.
” Pol PP itu dari masyarakat, pasukan/ bergodo (melindungi)nya masyarakat. Jadi pesan Pak Bupati, Marhaen Djumadi, Pol PP jangan berbenturan dengan rakyat kecil (kaum marhaen). Bekerjalah dengan humanis, agar harapannya ada Damai Nganjuk”
“Kami berniat mengatur acara ini agak resmi untuk masyarakat, selain sosialisasi juga mempererat tali silahturahmi dan kita gembira bisa membantu pemerintah terhadap kebocoran pajak karena rokok ilegal.
Bila menemui di lingkungan anda segera laporkan. Akhirnya, Semoga Sosialisasi ini kita bisa mendapat manfaat” pesan Suharono dengan mengetuk 3 kali sebagai tanda di mulainya sosialisasi hari ini.
Acara di lanjutkan dengan pemberian materi sosilisasi yang pertama dari Bea Cukai Kediri yang menjelaskan bahwa sosialisasi ketentuan cukai merupakan langkah preventif Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Berupa pengenalan cukai, jenis-jenis barang kena cukai (BKC), ciri-ciri rokok ilegal, konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
Hadir pula dalam kegiatan ini Forpimcam dan dari Puskesmas Pace. (rmb)