Suksesi Nasional, SURABAYA – Satpol PP Pemkot Surabaya menggerebek dua restoran karena kedapatan menjual minuman keras (miras) beralkohol saat Ramadan.
Kedua Restoran tersebut digerebek lantaran melanggar Surat Edaran (SE) Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Petugas Satpol PP melakukan pengawasan atas aduan warga. Lalu mendapati dua restoran di Surabaya Timur menjual minuman beralkohol.
“Untuk kedua restoran ini kami temukan melakukan pelanggaran. Karena petugas kami masih menemukan adanya gelas berisi minuman beralkohol dibeberapa meja pengunjung,” kata Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Bagus Tirta kepada wartawan, Jum’at (14/03/2025).
Pada temuan tersebut, kata Bagus, petugas mengamankan barang bukti 28 botol minuman beralkohol dari lokasi pertama, dan 48 botol dari lokasi kedua.
“Total kami amankan 76 botol minuman beralkohol, untuk barang bukti ini kami bawa ke kantor Satpol PP dan akan kami berikan sanksi tindak pidana ringan,” ujarnya
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya petugas memasang stiker pelanggaran di depan kedua restoran tersebut.
“Karena mereka melanggar maka kami pasang stiker pelanggaran. Yang mana kami juga turut memberikan surat pernyataan pada pemilik restoran untuk mentaati peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, demi menjaga kondusifitas Surabaya selama Ramadan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan pada seluruh RHU lainnya.
“Sebelumnya kami juga sudah rutin melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol ini, tapi untuk bulan puasa akan kita tingkatkan lagi. Hal ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada bulan suci Ramadan ini,” pungkasnya.(rus)