Suksesi Nasional, LAMONGAN – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika diwilayah hukumnya.
Terbukti, pada hari Senin 19 Agustus 2024 malam, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu (SS).
Penangkapan dilakukan di teras sebuah warung toak di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa pelaku berinisial S ini merupakan seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Merpati RT – 002 RW – 003, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
“Modus operandi, pelaku diduga membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk diedarkan kembali.” ungkap Hamzaid kepada awak media Rabu (21/08/2024)
Penangkapan dilakukan ketika petugas menerima laporan warga atas dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 18.30 wib, petugas mencurigai seseorang yang berada di teras warung toak di Kelurahan Sidorejo sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari penyelidikan sebelumnya.
Petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang kemudian mengaku berinisial S.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sobekan grenjeng rokok dan digenggam di tangan sebelah kanan.
Penggeledahan lanjutan pada badan dan pakaian pelaku didapat barang bukti berupa 3 klip sabu disimpan di saku baju atas sebelah kanan dan 1 unit handphone merk Oppo warna ungu,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Lamongan dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat di wilayahnya.” tutupnya.(rul)