Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Untuk kesekian kalinya, Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu meringkus para pelaku penyalahgunaan nakoba diwilayah hukumnya.
Terbaru, dua terduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu (SS) dibekuk di sebuah rumah Samping Alfamart Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Mereka berinisial JR (24) warga Jalan Transmigrasi RT 03 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Lalu tersangka ASA (23) warga Jalan Wonorejo RT. 06 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Kedua budak sabu tersebut ditangkap pada hari Kamis 15 Agustus 2024 sekitar pukul 18 : 45 WITA,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga kepada wartawan Sabtu (17/08/2024).
Dari tangan kedua pelaku, kata Jonser, Polisi menyita barang bukti (BB) 1 poket sabu dengan berat 2,32, gram, 1 bungkus kemasan bekas permen bertuliskan yupi Bolicius, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merk Oppo warna putih dan 1 unit Sepeda motor merk Scoopy warna hitam merah.
Penangkapan para pelaku berdasarkan Informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Usai menerima laporan, anggota Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu langsung menuju TKP hingga berhasil menangkap kedua pelaku,” jelas Jonser.
Kini para tersangka hanya bisa pasrah dari balik jeruji besi tahahan Polisi sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” ungkap IPTU Jonser. ( Rid /Skn)