Beranda Headline

Satres Narkoba Polres Tanbu Ringkus Pengedar SS di Sarigadung

 

Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu – sabu (SS)

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Gang Samping Kapet, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah SI (22).

Dia seorang pria yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Pramasan, Kecamatan Hampang Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu dengan berat 4,74 gram disimpan di kantong celana yang dikenakan pelaku.

Baca Juga :  Mengenal Lamongan Lebih Dini, Dengan Wisata Edukasi Sejarah

“Tersangka berhasil diamankan berkat patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Tanah Bumbu di daerah rawan, khususnya di Kecamatan Simpang Empat ,” ujar IPTU Jonser Sinaga kepada Wartawan Senin (16/09/2024).

Selain paket sabu, kata Jonser, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 lembar lakban hitam, 1 lembar plastik berwarna biru, dan 1 unit handphone merk Vivo berwarna biru diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Proses penangkapan ini turut disaksikan oleh tiga anggota kepolisian, yakni Irwan Maulana (25), Dicky Erza Rismada (20), dan Asep Setiawan, (29) mereka semuanya berdinas di Polres Tanah Bumbu.

“Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Jonser.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Gelar Diskusi Panel Sikapi Dampak Negatif Gangster

Polres Tanah Bumbu terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” pinta Jonser.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Tim/Rid )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini