Suksesi Nasional, TANAH BUMBU – Aparat Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu menangkap tiga pengedar narkoba di Jalan Transmigrasi Km 42 Desa Mantewe Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengatakan, penangkapan para pelaku berdasarkan Informasi dari masyarakat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu dengan melakukan penyelidikan
Pada hari Selasa 06 Agustus – 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi menyisir lokasi sebuah Rumah Jalan Transmigrasi di Desa Mantewe Km 42 dan berhasil meringkus tiga pelaku.
Mereka adalah AK ( 27) warga Jalan Kodeco KM 42 RT 02 Desa Mantewi Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Dan HR (32) warga Jalan Raya Transmigrasi RT 01 Desa Rejosari Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu.
Lalu BSJ (48) warga Jalan Vetran Nomor 52 RT 02 RW 02 Sungai Bilu Kecamatan Banjarmasin Timur Kalimantan Selatan (Kalsel),” jelas AKBP Arief kepada Suksesi Nasional.com di Tanah Bumbu Kamis (07/08/2024).
AKBP Arief menambahkan, dari tangan para tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi 5 paket Sabu seberat 0.26 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah mancis warna merah, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak Rokok merk Excel Click warna hijau, 1buah tas warna hitam, 1 buah handphone merk Oppo warna biru, 1 unit handphone merk Vivo warna biru dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam.
Atas perbuatannya, ketiga begundal sabu terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas AKBP Arief .( Rid)