Suksesi Nasional, Surabaya – Akibat terdesak kebutuhan ekonomi. Seorang pria berinisial DWA warga Jalan Gunungsari Surabaya nekat mengedarkan narkotika jenis sabu – sabu.
Akibatnya, pria kelahiran 21 tahun silam itu ditangkap aparat kepolisian saat menggelar operasi senyap pada hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 12 :00 Wib.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo megatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku karena kerap megedarkan sabu- sabu.
Informasi itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan. Saat tiba diarea lokasi yang disebut, petugas mengendus keberadaan pelaku.
Tak mau kehilangan jejak, anggota kami melakukan penangkapan terhadap DWA tanpa perlawanan.
Saat digeledah didalam kamarnya ditemukan barang bukti beberapa poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di dalam rumah Jalan Gunungsari Surabaya,” ujar AKP Hendro Utaryo Minggu (22/05/2022).
Selanjutnya kata Hendro, pelaku digelandang ke kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat dipemeriksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pekejaan yang hanya serabutan.
Selain dijual, barang haram itu juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku untuk menambah stamina,” jelas Hendro.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (rus)