Suksesi Nasional, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang pekerja pemasangan instalasi WIFI atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 3,72 gram.
Tersangka berinisial A bin Alm K (27) ditangkap pada hari Sabtu 08 Oktober 2022 pukul 21:30 Wib dirumahnya Jalan Gadel Sari Tama Surabaya.
Sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap pelaku karena kerap bertransaksi narkoba.
Setelah informasi itu dinyatakan benar, kita menuju ke TKP dan melakukan penangkapan,” kata Kasatres Narkoba Polres Tanjung Perak AKP Hendro Utarya kepada wartawan Minggu (16/10/2022).
Saat kita lakukan penggeledahan didalam rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 3,72 gram 1 bendel klip plastik, 1 sekrop dari sedotan plastik warna hitam,1 Unit timbangan elektrik.
Kepada petugas, tersangka nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari – hari.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka sudah kami tahan dan akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hendro. (rus)