Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pengedar narkoba jenis sabu inisial NA bin S( 26) ditangkap aparat kepolisian di Jl. Dukuh Kupang Gg Lebar Surabaya.
Dalam operasi tangkap tangan itu disita 1 buah bungkus Rokok Sampoerna Mild terdapat 9 bungkus klip plastik kecil didalamnya berisi narkoba jenis sabu seberat ± 8,76 gram.
Kasatres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada hari Kamis 06 Oktober 2022 pukul 15:30 Wib bahwa ada seorang laki – laki diduga pengedar sabu.
Mendapat informasi yang akurat dari masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan tangkap tangan terhadap NS.
Kami lakukan tangkap tangan NS dirumahnya Jl. Dukuh Kupang Gg Lebar 5 Surabaya. Saat kami tangkap, dia tidak melakukan perlawanan,” ujar AKP Hendro Utaryo kepada awak media Selasa (11/10/2022).
Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba seberat 8,76 gram disembunyikan didalam kamarnya.
Selain sabu, petugas menyita 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 unit Hp merk Realme 7 Pro warna biru hitam.
Selanjutnya NS yang berprofesi jual beli Accu itu beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Hendro.(rus)