Suksesi Nasional, Surabaya – Sindikat kurir narkotika jenis sabu – sabu dan ganja jaringan Sumatera – Jawa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya Jawa Timur.
Komplotan itu masing – masing berinisial RM (48) warga asal Kab. Riau, AN (28) warga Kota Surabaya, AY (28) warga Kota Surabaya, AL (25) asal Kota Banjarmasin, EK (27) dan AZ (24) keduanya adalah warga asal Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 13 Kg dan narkoba jenis sabu seberat 90,7 Kg senilai 90 milyar rupiah.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan didampingi Kasatres Narkoba AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan narkotika yang jumlahnya cukup besar.
Petugas kemudian menindaklnjuti dengan melakukan penyelidikan disebuah Hotel didaerah Surabaya. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka RM saat chek in di Lobby Hotel.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 5 bungkus teh cina didalamnya berisi narkoba seberat 5,3 Kg disimpan dalam tas jinjing milik RM.
Kepada petugas dia (RM) mengaku sabu tersebut dibawa dari Sumatera Utara melalui jalur darat menggunakan Bus dengan tujuan Surabaya.
Sementara dari Jakarta menuju Kota Surabaya tersangka RM menggunakan jasa mobil travel ,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat konferensi pers diruang Gedung Bhara Daksa Mapolrestabes Surabaya Kamis (19/08/2022).
Kasus itu kemudian kita kembangkan, pada hari Sabtu 11 Juni 2022 sekitar pukul 04:30 Wib petugas menangkap 3 orang pelaku yakni, AN, BA dan seorang wanita berinisial AY dipinggir jalan raya Bengkulu Kepahiang Kab. Bengkulu Tengah Prov. Bengkulu Sumatera Utara.
Komplotan itu diamankan saat berada didalam Bus penumpang tujuan pulau Jawa. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 42 bungkus teh cina berisi sabu seberat 43,9 Kg dan 1 poket sabu seberat 3,70 Kg.
Saat diinterogasi oleh petugas, mereka mengaku baru saja mengambil narkoba dari sebuah hotel didaerah Pekanbaru Riau. Ketiganya mengaku jadi kurir sabu sejak tahun 2020,” terang Yusep.
Tak berhenti sampai disitu, pada hari Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 03.00 WIB di disebuah rumah makan petugas kembali mengamankan 2 orang tersangka, yakni AL dan CH.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 40 bungkus teh cina warna kuning berisi sabu seberat 41,8 KG. Keduanya mengaku baru saja mengambil barang tersebut di sebuah Hotel di kota Medan Sumatera Utara dan akan dibawa ke Pekanbaru.
Penyelidikan berlanjut pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Sekitar Pukul 16.30 WIB, polisi menangkap tersangka AN dirumahnya di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Saat dilakukan penggeledahan petugas mengamankan 1 bungkus ganja seberat 197 gram, 1 bungkus ganja seberat 36 gram, 1 poket ganja seberat 4,48 gram 1 poket ganja sebarat 4,14 gram dibungkus kain disimpan didalam loteng rumahnya.
Dari pengakuan AZ, dirinya nekat mengedarkan narkotika jenis ganja untuk mendapatkan keuntungan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap AN. Pada hari Rabu, 20 Juli 2022 sekitar Pukul 16.30 WIB, menangkap tersangka EK saat berada dirumanya Jl. Kedungrejo Sidoarjo.
Saat dilakukan penggeledahan di ditemukan 45 bungkus ganja seberat 13.356,17 gram, 1 poket sabu seberat 0,71 gram.
Kepada petugas EK mengaku sudah 3 kali menjadi kurir/ peranjau atas perintah atasannya berinisal GG saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Barang haram merupakan kiriman dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Kota Surabaya,” sebut Yusep.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Yusep. (rus)