Suksesi Nasional, Surabaya – Seorang pria berinisial WS bin M (23) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada hari Selasa 23 Agustus 2022 sekitar pukul 14:00 Wib.
Tertangkapnya pelaku, setelah polisi melakukan penggerebekan dirumahnya Jalan Bratang Tangkis Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya.
Dari tangan pria yang bekerja sebagai cleaning servise itu, disita 7 poket sabu seberat 5,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 3 skrop sedotan plastic,13 pak plastik klip,1 buah dompet warna coklat,1 buah tas rangsel dan 2 buah HP.
Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, penangkapan terhadap WS setelah peihaknya menerima laporan adanya peredaran narkotika diwilayah Bratang Surabaya.
Laporan tersebut dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik tersangka WS,” jelas AKBP Daniel Jum’at (30/09/2022).
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu seberat 5,gram tersebut dari Sdr. SAM (DPO) dengan cara diranjau pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 17.30 WIB dibawah pohon pinggir jalan raya di daerah Kletek Sepanjang Kab. Sidoarjo.
Selain sabu, WS sebelumnya mendapat pasokan berupa narkotika jenis pil extacy dari SAM dengan cara diranjau pada hari Selasa 09 Agustus pukul 18.30 WIB dibawah tiang listrik didaerah Kapas Madya Kec. Tambaksari Kota Surabaya.
Barang haram itu disimpan dengan menggunakan bungkus bekas rokok Marlboro merah sebanyak 1 poket plastik klip berisi 20 butir pil berlogo botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga narkotika jenis Extacy,” kata AKBP Daniel kepada Wartawan.
Akibat perbutannya, tersangka WS bakal dijerat pasal 114 ayat (2) subs. 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rus)