Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu sabu (SS) berinisial B (37) dan M (26) warga Kota Surabaya Jawa Timur.
“Kedua pria tersebut ditangkap di kawasan Wonokusumo Jaya Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya pada Rabu 03 Juli 2024 pukul 03 :00 dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah kepada wartawan Jumat (12/7/2024).
” AKBP Suriah mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan ulah mereka yang kerap mengedarkan sabu.
Laporan tersebut kemudian kita ditindaklanjuti melalui rangkaian penyelidikan, saat digeledah ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket dengan berat 5,881 gram.
“Dari pengakuan tersangka B, dirinya membeli sabu awalnya seberat 10 gram dari seseorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp 900 ribu.
Barang haram narkoba itu kemudian dijual kembali oleh para pelaku dengan harga Rp 1.200 ribu per poket.
“Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka B dibantu oleh tersangka M yang mendapat komisi Rp 100 ribu,” jelas AKBP Suriah Miftah.
Selain sabu polisi juga mengamankan, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah dompet berisi plastik klip bening, 2 buah skrup warna merah dan hijau, 1 unit HP merek Poco dan Uang tunai sebesar Rp 1.140.000.
“Kini para terangka sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(rus)