Suksesi Nasional, Surabaya – TR ( 52) seorang karyawan Percetakan di Surabaya ditangkap aparat kepolisian usai menerima pesananan narkoba jenis sabu sabu seberat 7, 50 gram.
TR ditangkap Polisi dirumahnya Jalan Kedung Anyar Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 15:00 Wib.
Meski tergolong cukup banyak, TR mengaku sabu seberat 7, 50 gram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Berdasrkan dari keterangan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial LS (DPO) pada hari Kamis 16 Juni 2022 pukul 08:00 Wib .
Awalnya tersangka membeli sabu sebanyak 4 gram seharga Rp 3.900.000 dengan pembayaran trasnfer melalui Bank BCA,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Minggu (03/07/2022).
Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 11 :00 Wib TR menerima kiriman sabu seberat 7,50 gram. Serbuk kristal bening itu diantar oleh LS ke rumah TR di jalan Kedung Anyar Kel. Sawahan Kec. Sawahan Surabaya.
Namun belum sempat menikmati sabu pesanannya, TR keburu ditangkap polisi yang telah lama mengincar gerak – geriknya.
Dia kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya berikut 1 bungkus plastik didalamnya berisi sabu seberat 7,50 gram, 3 buah alat hisap sabu dan 1 buah dompet warna abu-abu,” jelas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR terancam pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(rus)