Beranda Headline

Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pangedar Sabu Yang Jadi Target Operasi


Suksesi Nasional, Surabaya – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu di jalan Asem Bagus Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya Jawa Timur.

Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita barang bukti (BB) narkoba jenis sabu – sabu seberat 51,69 gram, uang tunai sebesar Rp 800 ribu, dos book Hp, 1 buah timbangan elektrik dan 1 bendel plastik klip serta 2 buah skrop.

FOTO ISTIMEWA = Tersangka dan Barang Bukti di Mapolrestabes Surabaya

Sejumlah poket narkoba itu rencananya akan diedarkan kepada para pelanggannya diwilayah Kel. Tembok Dukuh dan sekitarnya.

Sementara pelaku berinisial MF (26) warga jalan Kali Butuh Gang Buntu Kel. Tembok Dukuh Kec. Bubutan Surabaya.

Baca Juga :  Mutakhirkan Satu Data Indonesia, Registrasi Sosial Ekonomi Lamongan Dimulai

Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebutkan, pelaku sudah lama menjadi target operasi.

Awalnya, pada hari Selasa 18 Juli 2022 sekitar 00:30 Wib, kami melakukan pembuntutan terhadap tersangka MF. Saat melintas di jalan Asem Bagus Surabaya, pelaku langsung kami hentikan.

Ketika dilakukan penggeledahan, dia (MF) tak bisa berkelit saat petugas menemukan 3 poket narkoba jenis sabu seberat 51 gram.

Kepada petugas, MF mengaku mendapatkan barang haram itu dari MK yang saat ini masih buron (DPO) pada hari Minggu 17 Juli 2022 sekira pukul 19.30 Wib dipinggir jalan Tropodo Juanda Waru Sidoarjo.

Tersangka membeli sabu tersebut secara ranjau seharga Rp 925.000 per gramnya dan mendapat keuntungan sebesar Rp 25.000 ,” jelas AKBP Daniel kepada awak media Selasa (23/08/2022).

Baca Juga :  K3S Kecamatan Raas, Gelar Rutinas Bulanan. Demi Tingkat Mutu Pendidikan dan Kedisiplinan.

Lebih lanjut Daniel menambahkan, tersangka MF sudah 5 kali mendapat pasokan sabu dari MK, sebanyak 80 gram sampai 50 gram.

Sedangkan yang kempat kalinya, narkoba tersebut sudah laku semua dan uang hasil penjualan dikirimkan kepada MK ditransfer melalui BCA.

Untuk yang kelima kalinya ini, rencana untuk menjual sabu sebanyak 51 gram gagal karena keburu ditangkap petugas,” pungkasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka MF terancam pasal 114 ayat (2) dan. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini