Suksesi Nasional, Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang perempuan berinisial IS diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu – sabu.
Wanita berusia 24 yang tinggal di jalan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya itu ditangkap polisi sebelumnya mendapat laporan dari warga setempat.
Sebanyak 7 poket narkoba seberat 1, 95 gram dan 1 buah handphone serta 1 lembar jaket warna merah marun diamankan saat penangkapan berlangsung.
Betul telah diamankan seorang wanita diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu – sabu,” ujar Kasatres Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri kepada awak media Jum’at (22/07/2022).
Daniel mengungkapkan, penangkapan pelaku berlangsung pada hari Rabu 29 Juli 2022 sekitar pukul 09:00 Wib setelah kami menerima laporan dari masyarakat.
Hasil dari pada penggeledahan ditemukan barang bukti 7 poket narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,95 gram,” jelas AKBP Daniel.
Saat diiterogasi, IS mengaku mendapat pasokan sabu dari DN yang saat ini masih buron (DPO).
Keduanya bertemu dan melakukan transaksi dengan cara ranjau pada hari Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di jalan Kalibokor Surabaya.
Pelaku membeli narkoba seharga Rp. 900.000 itu dengan cara dihutang. Dia melakukan pembayaran setelah sabu itu habis terjual.
Berdasarkan dari pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan dijual kembali dengan harga per poketnya sebesar Rp 200.000.
Saat dicecar pertanyaan oleh petugas, tersangka IS ternyata sudah 2 kali mendapat kiriman narkoba dari DN, yang pertama sebanyak 5 gram dan sudah laku terjual.
Dan yang kedua sebanyak 1 gram, namun belum sempat menjual dagangannnya, pelaku keburu ditangkap petugas,” kata Daniel.
Akibat dari perbuatannya, wanita itu bakal jadi penghuni tahanan dan terancam pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotikal.(rus)