Ringkus Sepuluh Orang Pelaku
Suksesi Nasional, Sampang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang beserta Polsek jajaran berhasil menangkap 10 orang pengedar dan pengguna narkoba. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) seberat 74, 41 gram sabu – sabu.
Para pelaku ditangkap dibeberapa tempat yang berbeda. Mereka masing – masing bernama Samsuri bin H.Tasid (39) warga Desa Dulang Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Basuki bin Muhammad (45) warga Dsn Camplong Desa Pekalongan Kecamatan Sampang.
Fahrus Salam bin Moh Zainal (21) warga Mutiara Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Sampang, Kabupten Sampang. F bin R (23) Warga Desa Sokobanah Daya Kabupaten Sampang.
H bin S (27) warga Dsn Bul Moning Desa Tobei Barat Kecamatan Sokobanah Kebupaten Sampang dan D bin M (28) warga Dsn Bung Geduk Desa Tobai Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
H bin M (43) warga Dsn Mondis Desa Sokobanah Tengah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang. Mukram bin Lastari (37) warga Dsn Kopok Desa Sokobanah Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Imam Tabroni bin Mansur (24) dan Muhammad Sa’ad bin Dulhari (38) keduanya adalah warga Dsn Bansokah Ds Buruh Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang.
Wakapolres Sampang Kompol Rizky Tri Putra E.A.W menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku dibeberapa tempat diwilayah hukum Polres Sampang.
Para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Ada yang berperan sebagai pemakai dan juga ada yang berperan sebagai pengedar Narkoba,” ujar Kompol Rizky Tri Putra didampingi Kasat Narkoba Polres Sampang Akp Harijanto Mukti Eko Utomo saat Konferensi Pers di Mapolres Sampang Senin (02/11/2020).
Selama dua pekan, sejak tanggal 10 hingga 31 Oktober tahun 2020, polisi tidak hanya menangkap para pelaku saja, tapi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dengan total seberat 74,41 gram.
Para tersangka ini berhasil ditangkap petugas selama dua pekan berturut -turut dilokasi yang berbeda. Jadi pelaku ini kita amankan diwilayah Polsek Sokobanah, Torjun dan Sampang Kota. Motifnya mereka hanya mencari keuntungan dari penjualan sabu -sabu tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini para tersangka diamankan diruang tahanan Mapolres Sampang. Mereka terancam pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” ungkapnya (*R2*)