Suksesi Nasional, Nganjuk – Kasus dugaan penghinaan yang di lakukan WA warga Jl. Barito Mangundikaran Nganjuk, via chat Whatshap dengan caption foto menyatakan bahwa ” iku Mbah e Garangan”, akhirnya berlanjut.
Hal itu di buktikan dengan keluarnya SP2HP dari Polres Nganjuk yang di tanda tangani Kasat Reskrim, AKP Fatah Meilana, dengan Nomor B/104/SP2HP-I/VII/RES.2.5/2023/Satreskrim, Kamis (07/07/2023).
Pakar Hukum terkenal Prof.Dr. Wahyu Prijo Djatmiko, SH.MHum menjelaskan bahwa peristiwa yang di alami SR (pelapor) bisa di alami siapa saja. Penghinaan yang di lakukan WA (terlapor) via WhatsApp dengan mengirim foto SR ke seseorang dan menyebut kata Garangan sama halnya menyamakan manusia dengan binatang ini harus di beri sanksi sesuai UU yang berlaku
” Sekali lagi kami mengapresiasi tindakan Polri dalam menangani peristiwa ini,” tutur pengacara kondang tersebut.
Sementara itu Pengacara Muda terkenal selaku kuasa hukum SR , Prayogo Laksono, SH MH.CLL.CLA.CTL.CRA, secara pribadi mengapresiasi kinerja polres Nganjuk dalam menangani masalah ini.
“Penghinaan terhadap klien kami akhirnya di tindak lanjuti secara serius,” ujarnya.
” Kita akan menunggu proses selanjutnya karena penghinaan yang menyamakan klien kami sebagai binatang Garangan, sudah tidak dapat di toleransi lagi.
Semoga hal ini sebagai pembelajaran agar berhati-hati dalam bertindak dan mengambil putusan,” ungkapnya. (rmb)