Suksesi Nasional, Surabaya – Komplotan pembobolan gudang Masker milik PT. Berlin Sukses Terus (BST), di kawasan Jalan Sukomanunggal Surabaya, berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sedikitnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, diantaranya SH, (35) warga Sukomanunggal Surabaya dan AS, (25) warga Surabaya, keduanya merupakan residivis kasus 362 KUHP. Pada tahun 2011 dan 2012.
Perlu diketahui, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut kedua tersangka dibantu oleh rekannya berinisial DDP.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, dari enam orang yang kita tangkap, tiga diantaranya merupakan pencuri di gudang masker Sukomanunggal Surabaya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yakni merupakan penadah hasil barang curian tersebut.
“Sementara para pelaku saat ini statusnya sudah tersangka,” jelas AKBP Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya Rabu (28/12/2022).
Pencurian yang dilakukan para tersangka, sebut AKBP Mirzal terjadi pada Rabu 07 Desember 2022 yang dilakukan oleh tersangka SH dan AS. Keduanya berangkat dari sebuah rumah Kos Jalan Marged Adi Surabaya untuk mencari sasaran.
Selain mengamankan komplotan pembobolan gudang, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Box Isuzu Traga, 2 buah printer, 3 unit Compresor, 1 buah DVR CCTV, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash, 1 buah handphone, dan 2 unit Computer,” ungkap Mirzal.
Kemudian 1 unit Truk Hino TKP Gudang Jl Mentor Surabaya, satu Carry Pick Up TKP Gudang Jl Mentor Surabaya, 1 unit mobil Toyota Avanza TKP Bubutan Surabaya, dan 1 unit truk tanpa plat nomor TKP Tambak Sawah Waru Sidoarjo.
Mirzal menjelaskan, barang hasil jarahan kejahatan dari tiga pelaku yang awalnya di jual kepada tersangka RM selaku penadah, setelah anggota melakukan pengembangan, dari RM lantas dijual lagi ke HF, kemudian HF dijual lagi ke saudara AD. Merek saat ini sudah kita amankan.
Aksi pencurian ini akhirnya terungkap saat pemilik gudang, melakukan laporan di Mapolrestabes Surabaya atas kejadian pembobolan gudang miliknya.
Berbekal dari hasil penyelidikan serta olah TKP penangkapan 6 pelaku, serta polisi menangkap tersangka lain di rumah masing-masing.
Mirzal menegaskan, tiga tersangka ini memang cukup leluasa menjalankan aksi pencurian lantaran gudang tersebut, dianggap kosong sehingga degan cara mencongkel melalui jendela dengan menggunakan besi bubut.
Komplotan ini, lanjut Mirzal juga sudah mempelajari situasi gudang sebelum mereka menjalankan aksinya pembobolan gudang tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, 6 tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (curat)dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(rus)