Suksesi Nasional, Surabaya – Petualangan MH harus berakhir ditangan petugas unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.
Pria berusia 20 tahun asal jalan Perak Timur, Surabaya yang sempat borun itu ditangkap Polisi pada hari Selasa 12 April 2022 jam 02 : 30 Wib saat bersembunyi dirumah kontrakannya di Jalan Creme Lor Kabupaten Gresik Jawa Timur.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyebutkan, pelaku merupakan DPO kasus curanmor yang kerap beraksi dibeberapa wilayah Kota Surabaya diantaranya;
Jalan Satelit Utara Blok KT 20 Surabaya, depan pintu gerbang kantor ISP Jalan Kupang Jaya Kav 9 An Surabaya, jalan Demak, jalan Demak Jaya, jalan Tembok, Jalan Darmo Permai, jalan Penjaringan dan Jalan Wonorejo IV Surabaya.
Modusnya, pelaku bersama dua orang temannya (DPO) mengendarai mobil kemudian mencari sasaran diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Ketika mendapatkan sasaran, 1 orang standby didalam mobil. Sementara 2 orang pelaku keluar dari mobil yang dikendarainya.
Selanjutnya satu orang pelaku bertugas merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T dan satu orang pelaku lagi berperan untuk membawa kabur motor hasil curiannya ,” jelas AKBP Mirzal Jum’at (15/04/2022).
Mirzal manambahkan, penangkapan pelaku
berdasarkan adanya laporan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Tim Opsnal Satreskrim Polrestabes Surabaya kemudian melakukan oleh TKP dan serangkaian penyelidikan, setelah sebelumnya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya.
Hasil pengembangan, petugas mendapatkan petunjuk tentang keberadaan MH.
Petugas kemudian bergerak menuju ke daerah Cerme Gresik dan mengamankan pelaku bersembunyi dirumah kontrakannya.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya berikut barang bukti (BB) 1 rekaman CCTV dan 1 buah kunci T.
Kini pelaku telah mendekam diruang tahanan dan terancam pasal 363 KHUP dengan pidana 7 tahun penjara. (rus)