Suksesi Nasional, SURABAYA – Polisi mengamankan seorang pria berinisial MM (27) warga Jalan Karang Tembok 2 Semampir Surabaya usai menyatroni rumah tetangganya sendiri.
“Lelaki pengangguran itu ternyata mencuri barang berharga milik SH (26) berupa cincin kawin dan dua buah jam tangan merk Tissot dan Michel Cors.
Dalam melancarkan aksinya, MM dibantu temannya inisial H alias S saat ini masih buron (DPO). Mereka masuk lompat melalui pintu jendela depan rumah korban, kebetulan tidak terkunci,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Polres Tanjung Perak IPTU Suroto kepada awak media Rabu (29/05/2024).
“Suroto mengatakan, pelaku kemudian masuk dan mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil membawa kabur cincin emas dan dua buah jam tangan.
Berbekal keterangan saksi yang melihat kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri ciri para pelaku.
“Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap MM dirumahnya Jalan Karang Tembok Surabaya tanpa perlawan. Sedangkan rekannya S berhasil kabur saat mau disergap aparat.
Dari hasil pemeriksaan, MM mengaku tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial H alias S (DPO).
“Dia (S) menunggu dari luar sambil mengawasi situasi saat MM beraksi.
Jadi dalam kasus ini satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran,” jelas IPTU Suroto.
“Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci.
Saat itu, kedua pelaku sedang duduk santai dan timbul niat jahatnya untuk mencuri. Sementara barang hasil curian itu kemudian digadaikan sebesar Rp 200 ribu,” kata Suroto.
“Akibat peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta.
Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan pidana 7 tahun penjara,” tegas Suroto. (rus)