MADIUN–TabloidSuksesinasional.Com–Selama dua pekan terakhir dibawah komando petugas Satuan Polisi PP (Satpol PP) bersama petugasTNI dan POLRI serta petugas DPTPTSP Kabupaten Madiun melakukan sekrining ke lapangan.Kegitan itu dalam upaya menyegel dan memutus jaringan listrik sebanyak 12 tower yang diduga tidak berizin.
Tak terkecuali tower milik Telkomsel di sekitar Daerah Cangkring Dsn Jenangan Desa Bandungan Kabupaten Madiun hari ini Kamis (30/01/ 2020.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Dodi Setiawan Sip MH. Tower Telkomsel setinggi 60 meter berdiri sejak lima bulan lalu di tanah perpajakan milik warga bernama Supardi.
Menurut Dodi, tower tersebut ditutup karena belum mengantongi wajib Amdal, yakni Izin Prinsip UKL UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan LH , sebagai prasarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan.
Dodi menyebut dari 12 tower yang teridentifikasi belum memiliki izin atau rekom dari DLH Kabupaten Madiun ini tersebar di beberapa titik lokasi diantaranya, Kecamatan Saradan, Dolopo, Mejayan, Wonoasri,” kata Dodi.
Dia menyebutkan, sebenarnya penutupan ini masih bersifat persuasive. Bagi yang belum meliliki ijin sanksinya ya, kita tutup sampai pengelola menyelesaikan, karena itu ini kita sampaikan kalau sudah diberi peringatan tetap mbandel sanksinya bisa sampai perobohan,” tandasnya..
Dodi menambahkan, Satpol PP adalah pelaksana sebagai penegak Perda dan penegak aturan. Sepanjang masih bisa diselesaikan, otomatis penutupan bisa dibuka lagi karena tower ini juga membawa manfaat bagi masyarakat.
Diakhir perbincangannya dengan Suksesinasional.Com, Dodi berharap para pemilik Tower yang ada di Kabupaten Madiun segera melengkapi perizinan. Segera diurus tidak ada kesulitan mengurus izin , banyak kemudahan yang diberikan DPM PTSP sebagai induk perijinan. Yang penting mau segera diurus,” pungkasnya.(bin/sur)