Beranda Headline

Sebelum Tewas, Siswi di Surabaya Diperkosa Terlebih Dahulu Oleh Sang Pacar, Motifnya Asmara

 

Suksesi Nasional, Surabaya Pembunuhan terhadap seorang siswi di Gudang Peluru, Kecamatan Kenjeran kota Surabaya, pada Jum’at 28 April 2023 lalu akhirnya diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Korban diketahui bernama Nurdiyana (15) tinggal di Jalan Kedung Mangu Timur Gang 3 /13 – A Kenjeran Surabaya.

Sementara pelakunya berjumlah dua orang. Salah satunya adalah pacar korban sendiri bernama Yopi Ardatra (16) tinggal  Pulo Wonokromo 218 Surabaya.

Sedangkan rekannya bernama M. Rehan Arroisi (14) tinggal di Karangrejo Gang VI Surabaya.

Terungkapnya kematian Nurdiana, setelah Polisi melakukan rangkaian penyelidikan serta mengumpulkan beberapa saksi di lokasi dan mengamankan dua orang remaja salah satu pelaku adalah pasangan korban dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Rizky Wicaksana saat gelar perkara Kamis (11/05/2023).

Baca Juga :  Ratusan Siswa & Gurudidik SLTP se- Kab. Lamongan Antusias Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Arief mengungkapkan, awalnya korban saat itu diajak ketemuan di suatu tempat diwilayah Bulak Banteng Surabaya, oleh dua pelaku yakni Yopi (pacar korban) dan Rehan (teman Yopi).

“Setalah bertemu antara pelaku dengan korban, kemudian diajak ke suatu tempat yaitu di Gudang Peluru diwilayah Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya,” jelas Arief.

Namun ungkap Arief, setelah sampai di lokasi, salah pelaku Yopi menghabisi nyawa korban dengan cara menutup mulut dan matanya menggunakan lakban.

“Kemudian korban dicekik, setelah korban tak berdaya di perkosa lalu digorok menggunakan pisau yang sebelumnya dibawa oleh pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Arief.

Motif dari pembunuhan tersebut, diduga karena salah pelaku yakni Yopi cemburu kepada Nurdiyana lantaran si korban mempunyai pasangan lain,” beber Arief.

Baca Juga :  Kemeriahan MAN Darul Azhar Saat Peringati Hari Pahlawan

Akibat perbuatnnya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo. Pasal 76 C dan atau persetubuhan anak dibawah umur sesuai dengan rumusan Pasal 81 Ayat 1 Jo. 76 D UU- RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.(rus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini