Suksesi Nasional Tulungagung — Kinerja Kepolisian khususnya Polres Tulungagung sangat membanggakan, selama satu bulan terakhir, berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus diantaranya, kasus penjambretan, pencurian, penipuan dan penggelapan.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kasus penganiayaan yang dilakukan bersama-sama serta kasus pelanggaran Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto dalam Press Release di halaman Mapolres setempat, Jumat (04/02/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung beserta Polsek jajaran selama satu bulan terakhir.
Kapolres menjelaskan dari ke 8 kasus ini, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka. Sedangkan 6 tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur, namun proses hukumnya tetap berjalan.
Sementara 1 orang tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1 tahun, namun pelaku dikenakan wajib lapor sambil menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
“Untuk yang 8 tersangka kita lakukan penahanan dan untuk 6 tersangka lainnya tidak kita tahan karena masih dibawah umur serta ada yang ancamannya satu tahun yang mana tersangka kooperatif selama menjalani proses penyidikan,” terang AKBP Handono Subiakto.
Adapun rincian dari 8 kasus yang diungkap Polres Tulungagung beserta jajaran sebagai berikut :
1.Wahyu Kurniawan pelaku penjambretan di 4 TKP diantaranya wilayah kota, Boyolangu, Ngunut, Gondang, dikenakan pasal 362 KUHP dan merupakan residivis 2X dengan tindak pidana yang sama dan pernah menjalani hukuman di Tunlungagung dan Kediri Kota. BB : 1motor, 1topi 1 jaket, 1 masker, 1 tas punggang, uang Rp. 750.000, 1 HP, 1 Dosbook.
Modus Operandi: Pelaku mencari sasaran seorang perempuan atau ibu-ibu yang menaruh barang bawaan di keranjang sepeda pancal dan depan sepeda motor atau dashbord kemudian pelaku memepet korban.
2.David Anbamige T Kasus penipuan dan penggelapan uang di TKP Kauman,dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan BB : 2 HP, 2 Dosbook, 1 lembar screenshot chat WA. Modus Operandi : Pelaku membeli HP kemudian korban diajak COD lalu Pelaku memberikan bukti pembayaran /bukti tranfer fiktif yang sudah diedit oleh tersangka
3.Septian Ardani Putra dengan kasus pencurian tas di TKP kecamatan Karangrejo dikenakan pasal 363 KUHP BB yang diamankan : 1 HP, 1 Doosbook , 1 Jaket 1celana panjang. Modus Operandi : Pelaku masuk rumah disaat korban sedang tidur dengan cara lewat pintu belakang yang tidak dikunci lalu mengambil tas yang ada didekat korban.
4.Korir Fatul S.N Kasus Pencurian dengan pemberatan(Curat) Ikan Hias TKP desa Ringinpitu dikenakan Pasal 363 KE 3E dan 5E KUHP. BB : 70 EKOR Ikan Hias Jenis Demasoni, 1 Siruk Ikan, 1 ayakan, 1 Plastik, 1 tangga kayu, 1 HP, uang RP. 100.000, 1 baju. Modus Operandi : Pelaku masuk dalam gudang dengan memanjat tangga kemudian mengambil ikan hias lalu menjualnya melalui jual beli online di medsos.
5.HR Kasus Karantina Kesehatan TKP wilayah kecamatan Rejotangan,dikenakan Pasal 93 UU RI NO 6 TAHUN 2018 Tentang Karantina Kesehatan. BB : 1 Papan ucapan Ulang Tahun, 1 buku Tamu. Modus Operandi : Pelaku melanggar Undang-Undang Karantina Kesehatan karena mengadakan pesta ULTAH dengan tidak menerapkan Protokol Kesehatan disaat Pandemi COVID-19.
6.Khoirul .N. dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur,TKP wilayah Ngunut, dikenakan PASAL 76 D JO. BB : Pakaian milik korban,hasil Visum korban. Modus Operandi: Tersangka melakukan tipu muslihat dan serangkaian kata bohong dengan menjanjikan korban akan dikenalkan dengan orang tua tersangka serta ajan bertanggungjawab apabila hamil.
7.Handoyo D.W dan Faisal T.H (Residivis dalam perkara 170 KUHP, AP ; IF ,CA , AB,SP dalam Kasus Kekerasan terhadap anak, TKP wilayah Sumbergempol dikenakan Pasal 76 C JO, BB : baju tersangka, 4 sepeda motor. Modus Operandi : Pelaku melakukan tindak pidana kekerasanterhadap anak dibawah umur karena terpancing dengan kata-kata korban yang jorok kepada tersangka.
8.Eka Apriliana.W.dalam Kasus penipuan dan penggelapan masuk CPNS,dikenakan Pasal 378
BB : 7 lembar kwitansi penyerahan uang, 1lembar surat pernyataan, 2 lembar SKCK, 1 lembar Surat pernyataan pengembalian uang , 5 lembar surat dari Camat Kauman, 1 lembar dari Inspektorat Tulungagung, 3 lembar surat panggilan , 1 lembar Ijazah dan SKHUN SMAN 1 Karangrejo .
Modus Operandi: pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan cara meminta uang kepada korban untuk dijanjikan memasukkan anaknya menjadi PNS di Lapas ,namun setelah uang diterima digunakan tersangka untuk keperluan dan kepentingan sendiri.(Ag )