Suksesi Nasional, Surabaya – Selama dua pekan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 13 Kabupaten/ Kota di Jatim. Denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) mencapai Rp 539.931.000.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, selama pelaksanaan operasi yustisi pada penerapan PPKM di 13 kabupaten/ kota di Jatim. Tim Sstgas Covid -19 telah melakukan penindakan kepada para pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
“Polda Jatim bersama Tim Hunter Covid -19, TNI, Satpol – PP serta instansi terkait, telah melakukan Operasi Yustisi selama penerapan PPKM di 13 wilayah di Jatim,” kata Kabid Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (26/01/2021).
Sejak tanggal 11-25 Januari 2021,Tim Satgas Covid -19 telah melakukan operasi yustisi dengan total kegiatan sebanyak 1. 378.435.
Sedangkan sasaran dari operasi yustisi selama penerapan PPKM diantaranya, masyarakat , terminal dan Pelabuhan, Mall, Pasar, Restoran atau Rumah Makan, tempat wisata serta tempat ibadah.
Sementara pelanggar prokes yang mendapat sanksi teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860.
Selain itu, masyarakat yang mendapat sanksi berupa denda administrasi sebanyak 8.459 pelanggar, dengan total keseluruhan mencapai Rp 539.931.000.
“Selama dua pekan PPKM di Jatim total denda dari pelanggar prokes mencapai 500 juta lebih,” tambahnya.
Kami berharap masyarakat Jatim tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dengan menerapkan (5M), Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas,” tandasnya.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memperpanjang PPKM hingga tanggal 2 Pebruari 2021mendatang.
Hal ini sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sementara di Jatim yang semula hanya 13 Kab/ Kota yang menerapkan PPKM. Kini bertambah 4 Kab/Kota, sehingga total berjumlah 17 wilayah.
Perpanjangan PPKM ini perlu dilakukan, karena ada beberapa daerah yang masuk zona merah. Pemerintah kembali memperpanjang PPKM mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021. (rus)